Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Tetapkan SNI 8424:2023, BSN Dorong Wujudkan Indonesia Bebas Sampah Tahun 2030

  • Kamis, 16 November 2023
  • Humas BSN
  • 1394 kali

Saat ini kemasan plastik merupakan komoditas yang banyak digunakan hampir di semua sektor kehidupan manusia karena ringan, kuat, mudah dibentuk, dan harganya relatif terjangkau. Namun limbah plastik menjadi permasalahan dunia saat ini karena sulit untuk terdekomposisi secara alami sehingga berdampak negatif terhadap ekosistem dan lingkungan. Salah satu upaya penanganan sampah plastik adalah dengan proses daur ulang. Untuk itu Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI 8424:2023 Resin polietilena tereftalat (PET) daur ulang.

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo saat Diskusi Panel "SNI PET Daur Ulang: Menyeimbangkan Keamanan Pangan dan Perlindungan Lingkungan dalam Regulasi Pengemasan" di Jakarta pada Selasa (14/11/2023) mengatakan SNI 8424:2023 ini merupakan revisi SNI 8424:2017 Resin polietilena tereftalat (PET) daur ulang. Standar yang dirumuskan oleh Komite Teknis 83-02 Plastik dan Barang Plastik ini menetapkan syarat mutu dan cara uji resin polietilena tereftalat (PET) daur ulang sebagai bahan baku untuk umum dan kemasan pangan.

Menurut Hendro, ada beberapa perubahan dalam SNI 8424:2023, salah satunya adalah penambahan syarat mutu parameter etilena glikol dan dietilena glikol. Hal ini dilakukan untuk melindungi produsen dan konsumen; menjamin kualitas produk; serta sebagai acuan dalam memproduksi resin polietilena tereftalat (PET) daur ulang.

Oleh karenanya, Hendro mendorong PT Amandina Bumi Nusantara (Amandina) yang telah menjadi perusahaan pertama dan satu-satunya di Indonesia pada saat ini yang telah mengimplementasikan serta mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI 8424:2017, untuk nantinya mengupdate ke SNI 8424:2023.

Kendati demikian, Hendro menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap PT Amandina sebagai pelopor industri yang secara sukarela menerapkan standar SNI 8424:2017. "Kami mendorong PT Amandina untuk melakukan gap analisis dengan memperbarui SNI nya menjadi versi tahun 2023 yang memiliki persyaratan lebih tinggi," ujar Hendro.

Dengan PT Amandina yang telah menerapkan SNI 8424, Hendro berharap makin banyak pelaku usaha yang dapat mengikuti dan menerapkan standar ini. "Karena dengan makin banyak pelaku usaha yang menerapkan standar maka tingkat kepercayaan masyarakat dan jaminan kualitas produk terjaga. Yang pada akhirnya akan mengurangi sampah plastik serta dapat terwujud Indonesia bebas sampah pada 2030," pungkas Hendro.

Senada dengan Hendro, Kepala Badan Standardisasi Layanan Industri dan Kebijakan Kementerian Perindustrian, Andi Rizaldi mengatakan apa yang sudah dilakukan PT Amandini bersama CocaCola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) sangat besar. Karena, perusahaan ini merupakan satu-satunya industri yang sudah berinisatif melakukan sertifikasi dengan harapan ke depan dapat mengurangi penggunaan plastik.

Seiring dengan peningkatan produk plastik, Andi mengungkapkan di Indonesia sudah banyak tumbuh industri daur ulang plastik. Di luar PET, terdapat 227 perusahaan yang memproduksi berbagai produk kapasitas produksi 3,3 juta ton, nilai tambah 4T per tahun, serta menyerap 16.000 tenaga kerja formal dan lebih dari 3 juta tenaga informal.

Saat ini, pemerintah sudah mendukung industri plastik nasional melalui berbagai kebijakan. Seperti dari BSN sendiri telah menerbitkan SNI 8424:2023. Sementara itu, Kementerian Perindustrian dalam rangka mendukung green industri dan green environment juga telah menerbitkan 35 industri standar hijau dan 8 diantaranya standar pada sektor makanan minuman seperti susu bubuk, minyak goreng kelapa sawit, dan makanan ringan. (nda-humas)

Galeri Foto: Tetapkan SNI 8424:2023, BSN Dorong Wujudkan Indonesia Bebas Sampah Tahun 2030




­