- Beranda
- Arsip
- Berita Kegiatan BSN
- A
- A
Penguatan Pengawasan
- Kamis, 04 Januari 2018
- Inspektorat BSN
- 37337 kali
https://rb.bsn.go.id/pokja/read/penguatan-pengawasan
Inspektorat Badan Standardisasi Nasional dibentuk sebagai unsur pengawasan intern BSN. Inspektorat BSN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas BSN. Dalam melaksanakan tugas Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan kepala;
- penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan administrasi inspektorat.
Struktur Orgnisasi Inspektorat BSN
Sumber: Peraturan Badan Standardisasi Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal/Inspektorat/Unit Pengawasan Intern pada Kementerian/Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat/Unit Pengawasan Intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Unit Pengawasan Intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Dasar Hukum
- Piagam Audit / Audit Charter
- Kode Etik Pegawai BSN
- Kode Etik Auditor Intern Pemerintah
- Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia 2021
- Kebijakan Pengawasan Inspektorat BSN tahun 2017 - 2019
- Kebijakan Pengawasan Inspektorat BSN Tahun 2020 - 2024
Maklumat Pelayanan
Program Kinerja Pengawasan Tahunan (PKPT)
Program Kinerja Pengawasan Tahunan (PKPT) adalah rancanganseluruh kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan dalam periode satu tahun. PKPT merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengawasan dalam rangka mendukung capaian kinerja Inspektorat serta sebagai dasar untuk menilai/mengevaluasi kinerja Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan.
Pengawasan intern berbasis risiko merupakan suatu metodologi yang menghubungkan audit intern dengan seluruh kerangka manajemen risiko yang memungkinkan proses audit intern mendapatkan keyakinan memadai bahwa manajemen risiko organisasi telah dikelola dengan memadai sehubungan dengan risiko yang dapat diterima, sehingga Inspektorat BSN menyusun PKPT Tahun 2023 dengan berbasis risiko. PKPT Inspektorat BSN Tahun 2023 merupakan pedoman dalam melaksanakan pengawasan di Lingkungan BSN Tahun 2023 yang dilakukan oleh Inspektorat selaku APIP.
Manajemen Risiko
Manajemen Risiko adalah budaya, proses, dan struktur yang diarahkan untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian sasaran organisasi dengan mengelola Risiko pada tingkat yang dapat diterima. Proses Manajemen Risiko adalah penerapan kebijakan, prosedur, dan praktik manajemen yang bersifat sistematis atas aktivitas komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, identifikasi Risiko, analisis Risiko, evaluasi Risiko, penanganan Risiko, serta pemantauan dan reviu. Proses Manajemen Risiko dilakukan oleh seluruh jajaran manajemen dan segenap pegawai di lingkungan BSN.
- Grand Desain SPIP BSN
- Grand Desain Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan BSN
- Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
- Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2023
Pernyataan Kepala BSN dengan mulai diterapkannya Manajemen Risiko di lingkungan BSN
Sumber : https://www.youtube.com/channel/UCoYY9NXbNJYq9oNAYNUwqSw
Sumber : https://youtu.be/U6s6C_DDa3g
Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM)
Zona Integritas (ZI) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas
pelayanan publik.
- Tim Pembangunan Zona Integritas
- Dokumen Pencanangan Zona Integritas di Lingkungan BSN
- PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2019
Sumber : RBKUNWAS https://www.youtube.com/channel/UCbgLGOpvsj8Si0Bs6getx1g
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Bahwa untuk mendukung terlaksananya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, setiap penyelenggara negara di lingkungan BSN harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya. Bahwa agar penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dapat terlaksana dengan baik, BSN telah menetapkan Peraturan BSN Nomor 5 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penyelenggara negara BSN yang wajib menyampaikan LHKPN antara lain adalah Kepala BSN, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Penerimaan.
Perka BSN Nomor 5 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan BSN
Sumber : https://www.youtube.com/user/HUMASKPK
Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN)
Dalam rangka pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Badan Standardisasi Nasional, perlu dilakukan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Kepala BSN melalui Keputusan Nomor 167A/KEP/BSN/6/2015 tanggal 15 Juni 2015 menetapkan kepada Pejabat setingkat Eselon III, IV, PNS dan CPNS di lingkungan BSN sebagai Wajib Lapor LHKASN. Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tidak termasuk Wajib Lapor LHKASN.
Keputusan Kepala BSN Nomor 167a/KEP/BSN/6/2015 tentang Penyampaian LHKASN di BSN
Sistem Pelaporan Pelanggaran/ Whistle Blowing System (WBS)
Sistem Pelaporan Pelanggaran adalah mekanisme penyampaian pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan Pegawai BSN dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan di BSN.
Pengendalian Gratifikasi
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount) y komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, peijalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Jika anda menerima gratifikasi dan ingin melaporkan ke Inspektorat BSN, silahkan isi form di bawah ini dan serahkan form gratifikasi bersama dengan penyerahan barang gratifikasi ke Inspektorat BSN.
Formulir pelaporan Gratifikasi dapat diakses disini
Penanganan Pengaduan Masyarakat
Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708, twitter @lapor1708 dan aplikasi Android. SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar:
- Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
- Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sumber : lapor.go.id
Sumber : https://www.youtube.com/user/LAPOR1708/videos
Penanganan Benturan Kepentingan / Conflict of Interest
Benturan Kepentingan adalah situasi yang memiliki atau patut diduga memiliki pengaruh kepentingan pribadi/golongan/pihak lain terhadap kualitas keputusan dan/atau tindakan Pegawai BSN sesuai kewenangannya.
Peraturan Kepala BSN Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan BSN
Tata Kelola Pengawasan
- Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 92/KEP/BSN/5/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Intern Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
- Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 129/KEP/BSN/5/2022 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Badan Standardisasl Nasional Nomor 235/KEP/BSN/5/2019 Tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Badan Standardisasl Nasional
- Petunjuk Pelaksanaan Kendali Mutu Audit Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasiona
- Petunjuk Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2022
- Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Dan Penjaminan Kualitas Di Inspektorat Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2021
- Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4a Tahun 2022 Tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
- Pedoman Pemberian Reward and Punishment Aparatur Sipil Negara di Inspektorat Badan Standardisasi Nasional
Buletin Pengawasan
Buletin Pengawasan merupakan media tulis elektronik yang disusun dengan tujuan memberikan informasi kepada stakeholder mengenai kegiatan Inspektorat BSN dan hal terkait pengawasan intern pemerintah.
- 2017 (klik disini)
- 2018 (klik disini)
- 2019 (klik disini)
- 2020 (klik disini)
Kontak Inspektorat Badan Standardisasi Nasional
Alamat : Gedung 2 BSN Lantai 1, Kawasan Puspiptek - Tangerang Selatan
Telpon : 021 - 3927422
Email : inspektorat@bsn.go.id
Twitter: @inspektorat_bsn (https://twitter.com/inspektorat_BSN)
Instagram: @inspektorat_bsn (https://www.instagram.com/inspektorat_bsn/)
Youtube: https://www.youtube.com/channel/UC7HgMDDJiPCVfUqAsJBuXqQ
Pertanyaan Umum
-
1 -
2 -
3 -
4