- Beranda
- Arsip
- Berita Kegiatan BSN
- A
- A
Struktur Organisasi
- Jumat, 03 Juli 2020
- Humas BSN
- 151134 kali
Organisasi Badan Standarisasi Nasional tediri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pengembangan Standar, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, Deputi Bidang Akreditasi, Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran, Inspektorat, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan Pusat Data dan Sistem Informasi[3].
Kepala BSN
Kepala BSN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia dengan tugas:1.memimpin BSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2.menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BSN; 3.menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BSN yang menjadi tanggung jawabnya; 4.Membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
Sekretariat Utama
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSN. Sekretariat Utama membawahi 3 (tiga) biro, yaitu: Biro Perencanaan, Keuangan, Umum, dan Pengadaan; Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum; Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi.
1. Biro Perencanaan, Keuangan, Umum, dan Pengadaan. Biro Perencanaan, Keuangan, Umum, dan Pengadaan bertugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, dan pemberian dukungan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara serta pelayanan pengadaan barang/jasa.
2. Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum. Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum bertugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi sumber daya aparatur, pembinaan dan penataan organisasi serta tata laksana, koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum.
3. Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi. Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi bertugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi hubungan masyarakat, kerja sama, dan dokumentasi BSN.
Deputi Bidang Pengembangan Standar
Deputi Bidang Pengembangan Standar mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan standar. Deputi Bidang Pengembangan Standar membawahi 3 (tiga) direktorat, yaitu: Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal; Direktorat Pengembangan Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi, dan Teknologi Informasi; dan Direktorat Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif.
- Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal. Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pengembangan Standar Nasional Indonesia dan standar internasional, serta pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan sektor agro, kimia, kesehatan, dan halal.
- Direktorat Pengembangan Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi, dan Teknologi Informasi. Direktorat Pengembangan Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi, dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pengembangan Standar Nasional Indonesia dan standar internasional, serta pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor energi, elektroteknika, transportasi, dan telekomunikasi.
- Direktorat Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif. Direktorat Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif. mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pengembangan Standar Nasional Indonesia dan standar internasional, serta pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar sektor infrastruktur, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, inovasi baru, dan aneka.
Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian
Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penerapan standar dan penilaian kesesuaian. Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian membawahi 2 (dua) direktorat, yaitu: Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian; dan Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian.
- Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian. Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan sistem dan pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
- Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian. Direktorat Penguatan dan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang konsultasi dan diseminasi penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
Deputi Bidang Akreditasi
Deputi Bidang Akreditasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. Deputi Bidang Akreditasi membawahi 3 (tiga) direktorat, yaitu: Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi; Direktorat Akreditasi Laboratorium; dan Direktorat Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi.
- Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi. Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi, dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan harmonisasi akreditasi.
- Direktorat Akreditasi Laboratorium. Direktorat Akreditasi Laboratorium mempunyai tugas melaksanakan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, penyelenggara uji profisiensi, dan produsen bahan acuan.
- Direktorat Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi. Direktorat Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan akreditasi lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi.
Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran
Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran. Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran membawahi 2 (dua) direktorat, yaitu: Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Mekanika, Radiasi, dan Biologi; dan Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia.
- Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Mekanika, Radiasi, dan Biologi. Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Mekanika, Radiasi, dan Biologi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, serta pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran mekanika, radiasi, dan biologi.
- Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia. Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, serta pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran termoelektrik dan kimia.
Inspektorat
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas BSN. Inspektorat membawahi subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuian
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Pusat Data dan Sistem Informasi
Pusat Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas untuk melaksanakan pengelolaan sistem informasi dan tata kelola data standardisasi dan penilaian kesesuaian. Pusat Data dan Sistem Informasi membawahi kelompok jabatan fungsional.
Profil Pejabat Badan Standardisasi Nasional
1. Drs. Kukuh S Achmad, M.Sc (Kepala BSN)
2. Donny Purnomo J.E, ST (Sekretaris Utama)
3. Hendro Kusumo,SP (Deputi Bidang Pengembangan Standar)
4. Dr. Dra. Zakiyah, M.M (Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian)
5. Donny Purnomo J.E, ST (PLT Deputi Bidang Akreditasi)
6. Y.Kristianto Widiwardono, MIT (Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran)
7. Nur Hidayati, S.Si (Inspektur)
8. Ajat Sudrajat, S.Pt (Kepala Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum)
9. Singgih Harjanto, S.TP, M.Sc (Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum)
10. Zul Amri, ST (Kepala Biro Humas, Kerjasama, dan Layanan Informasi)
11. Heru Suseno, S.Pi, MT (Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal)
12. Iryana Margahayu, ST, SH (PLT Direktur Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi, dan Teknologi Informasi)
13. Iryana Margahayu, ST, SH (Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif)
14. Konny Sagala, S.Si (Direktur Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian)
15. Triningsih Herlinawati, SP, Msi (Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian)
16. Sugeng Raharjo, ST (Direktur Sistem dan Harmoni Akreditasi)
17. Dr. Agustinus Praba Drijarkara, M.Eng. (Direktur Akreditasi Laboratorium)
18. Fajarina Budiantari, S.TP, M.Si (Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi)
19. Dr. Wahyu Purbowasito, S.W., M.Sc (Direktur Standar Nasional Satuan Ukuran Mekanika, Radiasi, dan Biologi)
20. Dr. Ghufron Zaid, M.Sc (Direktur Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia)
Pertanyaan Umum
-
1 -
2 Kam, 25 Mei 2023 Kompetisi Standardisasi Nasional Tingkat SMA/SMK Tahun 2023
-
3 -
4 Sel, 23 Mei 2023 SIARAN PERS: Metrologi Mendukung Ketahanan Pangan Nasional