- Beranda
- Arsip
- Pengumuman
- A
- A
Regulasi Teknis (SNI yang diwajibkan)
- Jumat, 05 Maret 2021
- Pusdatin BSN
- 84448 kali
SNI pada dasarnya dikembangkan sebagai referensi pasar yang penerapannya bersifat sukarela (voluntary). Dalam hal SNI berkaitan dengan kepentingan keamanan nasional, keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan atau pertimbangan ekonomis, pemerintah melalui instansi teknis yang terkait, dapat mengeluarkan kebijakan untuk memberlakukan SNI secara wajib melalui regulasi teknis. (UU No.20 tahun 2014 pasal 24, PP No.34 tahun 2018 pasal 25)
Statistik dan Rekap SNI yang diberlakukan wajib dapat dilihat pada tautan
SNI yang diberlakukan wajib s/d Bulan Oktober tahun 2024
Untuk informasi lebih lanjut terkait informasi SNI yang diberlakukan secara wajib, dapat menghubungi:
Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian – BSN
E-mail: sps-2@bsn.go.id/standar.wajib@bsn.go.id
Attachment
Pertanyaan Umum
-
1 -
2 -
3 -
4 Jum, 01 Nov 2024 SELEKSI TERBUKA JABATAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN BSN