Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Tanya Jawab BSN

Bagaimana proses sertifikasi SNI produk?

Alur sertifikasi SNI Sukarela

  1. Cek SNI nya di sispk.bsn.go.id, apakah produk yang diproduksi sudah ada dokumen SNI nya? apabila ada, bisa dibaca dan dipelajari lebih lanjut (akses-bsn.go.id dan pesta.bsn.go.id untuk melakukan pembelian atau membaca secara daring). Kalau merasa mampu, bisa diterapkan terlebih dahulu.
  2. Cek Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)dan laboratorium ujinya di kan.or.id, pastikan lembaga serifikasi sudah terakteditasi KAN dan sesuai ruang lingkup produk.
  3. Lengkapi legalitas untuk persyaratan pendaftaran pengujian/sertifikasi, seperti fotokopi akte notaris perusahaan, SIUP, TDP, NPWP/surat ijin sejenis, surat pendaftaran merk dari Dirjen HKI.
  4. Setelah melakukan pendaftaran, LSPro akan mengaudit kelengkapan dan kebenaran dokumen serta audit kecukupan perusahaan pendaftar.
  5. Setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan kebenarannya, LSPro akan melakukan penilaian proses produksi, termasuk pengambilan dan pengujian sampel produk pendaftar di laboratorium uji.
  6. Evaluasi dilakukan setelah hasil pengujian produk dan audit perusahaan keluar, apabila ada kekurangan, pendaftar harus melakukan tindakan perbaikan dan mengajukan kembali pengujian/audit perusahaan ke LSPro.
  7. Apabila hasil evaluasi sudah memenuhi, LSPro menerbitkan sertifikat kesesuaian dan wajib menginformasikan ke Badan Standardisasi Nasional(BSN), sertifikat tersebut menjadi dasar dari penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI).
  8. Perusahaan mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI melalui situs bangbeni.bsn.go.id, setelah melakukan verifikasi data, BSN akan menerbitkan SPPT SNI.