Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Petani Garam Lokal Alami Masa Sulit

  • Kamis, 03 November 2011
  • 1371 kali

BOGOR, (PRLM).- Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Syarif C. Sutardjo mengakui jika para petani garam lokal saat ini tengah mengalami masa sulit. Karena sebagian besar garam yang dihasilkan oleh petani garam tidak memenuhi standar yang ditetapkan (SNI), maka produksi garam nasional baru bisa mencukupi kebutuhan garam nasional sebesar 48 persen. Artinya, lebih dari separuh kebutuhan garam nasional dipenuhi melalui impor sedangkan kondisi petani garam belum membaik.

Hal ini disampaikan Sharif saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Swasembada Garam untuk Rakyat yang digelar di IPB International Convention Center, Bogor, Selasa (1/11).

Disampaikan Sharif, saat ini produksi garam nasional baru mencapai 1,4 juta ton dari total kebutuhan garam nasional 2,9 juta ton. "Perlu diketahui, garam itu ada dua, yakni garam konsumsi dan garam industri. Sebenarnya, swasembada garam konsumsi bisa terwujud tahun depan mengingat banyaknya potensi. Hanya, kalau garam industri perlu kita dorong lebih agar hasilnya bisa lebih baik," lanjut Sharif.

Impor garam, tambah Sharif pada tahun 2011 ini mencapai 1,7 juta ton sehingga surplus impor sebanyak 200 ribu ton. Khusus garam konsumsi, impor telah mencapai 932.756 atau meningkat 56,09 persen dibandingkan tahun 2010 yang hanya 597.583 ton.

Menurut dia, data soal kebutuhan garam, terutama garam konsumsi perlu dikaji ulang mengingat banyaknya impor garam konsumsi kita. "Sangat ironis. Kita negara dengan panjang pantai nomor empat di dunia seharusnya mencerminkan potensi alam yang sangat besar. Namun kita malah belum bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri," ungkapnya.

Dikatakan Sharif, selain terkendala sumber daya manusia, produksi garam kita juga terkendala sejumlah masalah lain mulai dari infrastruktur, teknologi, tata niaga, permodalan, serta regulasi yang masih menyebabkan lemahnya keberpihakan dan proteksi pemerintah pada sektor garam rakyat.

Menurut dia, karena rendahnya kualitas SDM, maka kualitas garam yang dihasilkan juga belum memenuhi standar. Dalam SNI dicantumkan kandungan NaCl garam konsumsi harus mencapai 94,7. Sementara, sebagian garam hasil petani kita tidak stabil, bahkan seringkali kandungannya hanya mencapai 80.

Untuk itu, dia menilai perlu adanya peningkatan kualitas para petani garam. Misalnya dengan lebih mengintensifkan pengelolaan sejumlah sekolah yang dimiliki oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan. Dengan kualitas pengetahuan yang semakin meningkat, diharapkan petani garam juga mengetahui standar garam yang baik serta tata niaganya sehingga tidak mudah ditipu, terutama soal harga garam.(A-155/kur)***

Sumber: Pikiran Rakyat Online, Selasa 2 November 2011

Link: http://www.pikiran-rakyat.com/node/164083





­