Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Tetapkan SNI Karet Perapat Tabung Gas

  • Kamis, 13 Januari 2011
  • 1768 kali
Kliping Berita

Banjarmasinpost.co.id - Kamis, 13 Januari 2011 | Dibaca 113 kali | Komentar (0)

BANJARMASINPOST.co.id, JAKARTA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk karet perapat pada katup tabung gas elpiji ukuran untuk mencegah terjadinya kebocoran gas saat digunakan masyarakat konsumen.

Menurut siaran pers BSN yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, SNI 7655:2010 untuk karet perapat dibuat karena banyak kasus kebakaran gas yang disinyalir bersumber pada kualitas karet perapat yang kurang bagus.

SNI 7655:2010 untuk karet perapat tabung gas meliputi persyaratan mutu serta cara pengambilan contoh dan cara uji karet perapat pada katup tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram sampai 14 kilogram untuk katup tipe satu kendali dan dua kendali.

Aturan standar itu juga meliputi syarat mutu vulkanisat komponen karet untuk karet perapat.
Bersamaan dengan penetapan SNI 7655:2010, BSN juga menetapkan dua SNI lain yakni SNI ISO 10691:2010 tentang prosedur pengecekan sebelum, selama dan sesudah pengisian gas serta ISO SNI 10464:2010 tentang inspeksi dan pengujian berkala.

SNI itu mencakup persyaratan mutu  prosedur pengecekan sebelum pengisian yang antara lain berupa jenis tabung yang sesuai dengan syarat pengisian, spesifikasi desain, massa kosong atau indikasi berat kosong, dan identifikasi produk elpiji.

Sedangkan standar untuk inspeksi dan pengujian mencakup prosedur inspeksi yang meliputi pemeriksaan seluruh permukaan tabung oleh orang yang kompeten untuk melihat ada tidaknya bagian yang penyok, tergores, retak, mengalami korosi, cacat akibat tekanan serta integritas seluruh lengkapan permanen.

Sumber : Banjarmasin Post.co.id, Kamis 13 Januari 2011
Link : http://banjarmasin.tribunnews.com/read/artikel/2011/1/13/70881/bsn-tetapkan-sni-karet-perapat-tabung-gas



­