Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Beberapa Negara Merujuk Standar Halal MUI

  • Jumat, 07 Januari 2011
  • 1908 kali
   
Kliping Berita

JAKARTA – Sedikitnya 41 lembaga sertifikasi halal dunia menentukan standar kehalalannya merujuk kepada acuan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Sekjen World Halal Council (WHC) Lukmanul Hakim, lembagalembaga tersebut berasal negara-negara ASEAN, Kanada, Inggris, Belanda, Belgia, Turki, Jepang, dan Amerika Serikat. “Kami memang bertekad menjadikan standar sertifikasi halal Indonesia sebagai standar halal internasional.

Konsep kami sudah disampaikan dalam sidang WHC beberapa waktu lalu dan mendapat respons positif,” kata Lukman yang juga merupakan Direktur LPPOM MUI di Jakarta, Kamis (6/1). Sementara itu, Ketua MUI Ma’ruf Amin mengatakan hampir semua lembaga sertifikasi pangan dunia meminta pengakuan Indonesia ketika harus mengekspor produknya ke negeri muslim seperti Indonesia. “Lalu kami memberi syarat bahwa kami mau mengakui jika mereka bersedia mengikuti standar MUI. Alhamdulillah mereka ikuti standar kita,” kata Ma’ruf.

Ia menegaskan standar MUI tidak mengakui istihalah yang artinya berubah bentuk, misalnya babi yang telah berubah bentuk menjadi gelatin, garam, dan lain-lain, MUI tetap anggap sebagai haram. “Lembaga di Jerman sebelumnya tidak menggunakan konsep istihalah ini di mana babi yang sudah menjadi garam yang dicampur ke makanan lain sudah dianggap halal. Tapi, karena mereka ingin diakui oleh kita, maka mereka ikut standar kita,” katanya.
Ant/N-1

Sumber : Koran Jakarta, Jumat 7 Januari 2010, hal. 2.




­