Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Produk hijau juga butuh standar kualifikasi

  • Rabu, 15 Desember 2010
  • 1358 kali
Kliping Berita

JAKARTA: Badan Standardisasi Nasional (BSN)  dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diharapkan segera merumuskan standar kualifikasi produk hijau untuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang berkelanjutan.

Ketua Indonesia Green Purchasing Network Handito Joewono menilai pada saat ini selum ada standar green product di Indonesia,  sehingga mengakibatkan acuan untuk penggunaan komoditas itu masih beragam.

“Di Indonesia belum ada satu pun standar produk yang green itu yang seperti apa? Kalau kita mau mempercepat ini kita harus membuat standar Indonesia. Mestinya SNI untuk green product dipercepat, saya rasa BSN bisa memprioritaskan itu,” kata Handito dalam seminar Pengadaan Barang/Jasa yang Berkelanjutan di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, BSN perlu segera memprioritaskan hal ini agar Indonesia memiliki satu referensi yang jelas terkait dengan produk hijau. Selain itu, standar produk tersebut diharapkan dapat melindungi perusahaan lokal yang berpacu dengan perusahaan asing yang mengusung komoditas yang sama.

Standar nasional untuk produk hijau, kata Handito, juga bisa melindungi konsumen dari komoditas sejenis yang ditawarkan perusahaan asing.

“Jangan sampai konsumen di Indonesia dirugikan oleh perusahaan dari luar negeri yang ngaku-ngaku memproduksi green product.  Jadi di satu sisi bisa mempercepat perusahaan di Indonesia untuk punya daya saing dan di sisi lain untuk melindungi konsumen Indonesia juga,” katanya.

Kepala LKPP Agus Rahardjo mengatakan secara umum standar produk di Indonesia memang masih longgar dalam penerapan ketentuan tersebut. Menurut dia, barang yang tidak memenuhi standar sepatutnya tidak diperbolehkan beredar di masyarakat.

Dia melanjutkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian juga perlu meningkatkan pengawasan barang beredar, termasuk untuk standar produk hijau jika diputuskan dibuat.

“Kita akan bikin standar green product, tetapi standar barang yang sudah ada sekarang pun (barang biasa) tolong law enforcement-nya di lapangan harus kuat,” katanya.

Handito melanjutkan dalam kurun 2-3 tahun pertama, pemerintah juga harus menjadi pendorong utama pengembangan komoditas tersebut. Dalam jangka panjang, ujarnya, baru dunia usaha yang mengambil alih kepemimpinan.

Insentif yang dibutuhkan dalam pengembangan produk hijau, katanya, diantaranya dengan mengalokasikan dana kepada beberapa perusahaan untuk melakukan penelitian dan pembangunan komoditas tersebut.

Menurut dia, pemanfaatan insentif fiskal tersebut dapat memacu perusahaan di Tanah Air untuk memulai riset dan membeli teknologi yang ramah lingkungan. (14)

Sumber : Bisnis Indonesia, Rabu 15 Desember 2010, hal. 2.




­