Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Gencar Sosialisasi Bahaya Korupsi Bagi PNS; Ayo Unjuk Komitmen....!

  • Jumat, 10 Desember 2010
  • 1213 kali
Kliping Berita

Kenali 5 Upaya Pemberantasan Korupsi
Paling tidak Deteksi, Preemtif (Penangkalan), Preventif (Pencegahan), Represif (Penindakan), dan Rehabilitasi (Pemulihan). Itu semua dipercaya menjadi upaya pemberantasan korupsi. Hal yang sama juga dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).


Manggala Wanabakti, Jakarta, Kabarindo- Ayo Lawan & Brantas Korupsi.


Paling tidak beberapa hari ini, semua BUMN dan Kementerian serta Badan Pemerintahan bersama-sama meneriakkan hal yang sama dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember kemarin.

Badan Standarisasi Nasional (BSN) sukses menyelenggarakan Sosialisasi Bahaya Korupsi Bagi PNS. Acara yang dibuka oleh Sekretaris Utama BSN, Yoes Usman Suhendar. Tentu saja menghadirkan narasumber yang berkompoten dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai BSN.

"Korupsi seringkali berasal dari kebiasaan yang tidak disadari oleh Pegawai Negeri dan Pejabat Penyelenggara Negara misalnya menerima hadiah oleh pejabat dan keluarganya dalam suatu acara pribadi, menerima pemberian tertentu seperti diskon yang tidak wajar atau fasilitas perjalanan. Dan banyak orang berfikir dan berpendapat bahwa pemberian itu sekedar tanda terima kasih dan sah-sah saja. Namun perlu disadari, bahwa pemberian itu selalu terkait dengan kepentingan-kepentingan dari pemberi," Celetuk Sekretaris Utama BSN, Yoes Usman lantang.

Untuk itu lanjutnya perlu Undang-Undang mengatur tentang gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas kepada PNS dan Pejabat Penyelenggara Negara. Berkenaan dengan acara yang digelar BSN berdasarkan surat edaran no. 11 tahun 2010 tentang peringatan hari Anti Korupsi Sedunia dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI 29 Nov 2010 lalu.

Surat edara itu berisi bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember, Presiden RI telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan Korupsi. Upaya inu dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, mengingat bahwa korupsi masih menjadi penghambat utama dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional.

Ada hal yang menarik seperti dilansir redaksi dari rilis yang diterima bahwa upaya pemberantasan korupsi menunjukkan hasil positif, namun belum sepenuhnya sesuai harapan. Antara lain ditunjukkan dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia versi transparancy International telah meningkat secara perlahan dari 2.0 tahun 2004 menjadi 2,8 tahun 2010 ini. Sementara itu, target IPK tahun 2004 berdasarkan RPJMN II sebesar 5,0.

Untuk mencapai target tersebut diperlukan komitmen Anda dan semua pihak untuk konsisten dan berkesinambungan dari tiap komponen bangsa termasuk para pemimpin instansi pemerintah termasuk tentu saja, BSN.

Bravo BSN sebagai tauladan pemberantasan Korupsi di tanah air.......! (AruL ArisTa (Senior Editor)

Sumber : www.kabarindo.com, 10 Desember 2010



­