Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Razia Mainan Berbahaya Segera Digelar

  • Rabu, 22 September 2010
  • 1189 kali

Kliping Berita

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana menggelar razia mainan berbahaya di sentra-sentra penjualan mainan, termasuk Pasar Gembrong, Jakarta Timur. “Akan kami koordinasikan dengan kepolisian wilayah,” kata juru bicara Polda Metro Jaya, Boy Rafli Amar, kemarin.

Mainan yang menjadi target razia adalah yang berbentuk senapan, pisau, ataupun tiruan senjata lain yang dinilai berbahaya bagi keselamatan anak. Operasi ini, kata Boy, sebagai respons atas permintaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar aparat melindungi anak-anak dari mainan berbahaya.

Menurut data KPAI, sudah 20 anak yang menjadi korban mainan berbahaya di berbagai daerah. Namun, Boy mengingatkan, dalam hal keselamatan anak, peran orang tua dalam melakukan pengawasan sangatlah penting. “Berhati-hatilah memilih mainan untuk anak,” ujarnya.

Selain itu, Boy menyatakan pihaknya akan menyelidiki masuknya mainan-mainan tersebut ke pusat penjualan mainan impor. “Nanti investigasi akan dilakukan Unit Industri dan Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” kata dia.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap peredaran mainan impor asal Cina yang diduga memiliki kandungan berbahaya. “Kami belum tahu, tapi akan kami selidiki dulu,” katanya kemarin.

Setelah penerapan perjanjian perdagangan bebas dengan Cina, impor produk mainan dari negara tersebut mengalami peningkatan mencapai 95 persen pada kuartal pertama tahun ini dibanding dengan tahun lalu. Selama kuartal pertama tahun lalu, tercatat nilai impor mainan dari Cina sekitar US$ 105 juta.

Tiga jenis mainan yang paling banyak masuk ke Indonesia adalah baby walkers, tricycles, dan jigsaw puzzle. Kementerian Perindustrian dan Badan Standardisasi Nasional saat ini sedang menyusun peraturan standar nasional Indonesia wajib untuk mainan impor. PINGIT ARIA/ KARTIKA CANDRA

Sumber : Koran Tempo, Rabu 22 September 2010, hal. C3.




­