Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Bea Cukai Diminta Awasi Ketat FTZ

  • Selasa, 21 September 2010
  • 1272 kali
Kliping Berita
JAKARTA--MI: Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Subagyo meminta semua aparat pengawasan, khususnya Ditjen Bea dan Cukai, mengawasi ketat barang-barang yang keluar dari free trade zone (FTZ).

Semua aparat pengawasan di FTZ harus melaksanakan pengawasan barang yang keluar dari FTZ. Jadi kalau yang masuk oke, begitu keluar dari FTZ, dia harus plototin. You tanya (Ditjen) Bea Cukai, barang yang keluar dari FTZ harus mereka awasi dengan ketat," kata Subagyo seusai rapat kerja Kemendag dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Senin (20/9).

Kemendag tetap akan mengawasi barang impor ilegal yang berasal dari FTZ tersebut setelah barang tersebut beredar di pasaran. Pengawasan tersebut sama halnya dengan pengawasan barang impor pada umumnya.

"Barang impor di border yang bisa menjaring teman-teman (Ditjen) Bea Cukai. Nah kalau ada yang rembes, itu tugas kita. Itu sudah dari dulu, tidak akhir-akhir ini," ujar Subagyo.

Bahkan Kemendag dituntut untuk meningkatkan pengawasan barang beredar dengan kondisi perdagangan yang semakin terbuka.

Subagyo sendiri mengakui bahwa sulit membedakan barang impor ilegal, termasuk dari FTZ, dengan barang impor yang masuk secara resmi. Namun biasanya barang impor ilegal tidak memiliki kode makanan luar negri (ML) dan label bahasa Indonesia. Jika harus memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), barang impor tersebut harus memiliki surat sertifikat produk bertanda SNI.

"Yang namanya ilegal itu gak bisa dibedakan. Yang jelas barang itu ada, tidak berlabel bahasa Indonesia. Itu nelusup-nelusup masuknya, tidak bisa membedakan dari mana datangnya. Tapi di petugas kami di lapangan bisa membedakannya karena ada ketentuan-ketentuannya," jelas Subagyo.

Jika menemukan barang impor ilegal di pasaran, Kemendag akan menelusuri pihak yang mengimpor barang tersebut. Selain itu pedagang yang menjualnya akan diperingatkan untuk tidak boleh menjual barang tersebut lagi.

"Prinsipnya ada barang masuk diteruskan ke wilayah lain, itu harus diawasi secara ketat, kecuali ke luar negri lagi, tidak ke wilayah republik. Kalau itu masih lolos, kita ada saringan berikutnya, teman-teman dari Direktorat Pengawasan (Kemendag) dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)," pungkas Subagyo. (*/OL-3)

Sumber : Media Indonesia Online, Selasa 21 September 2010
Link : http://www.mediaindonesia.com/read/2010/09/21/169740/4/2/-Bea-Cukai-Diminta-Awasi-Ketat-FTZ



­