Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

  • Senin, 06 November 2023
  • Humas BSN
  • 1122 kali

Dalam rangka mendorong meluasnya Good Regulatory Practices (GRP) di Kementerian/Lembaga (K/L), dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara K/L, yang mengoperasionalisasikan kewenangan yang dimiliki sesuai amanah peraturan perundang-undangan melalui Good making policy practices, dengan  BSN, yang mengelola dan mengkoordinasikan Good Standardization Practices. Hal ini dapat diawali dari konteks kebutuhan organisasi di K/L terhadap SNI untuk mendukung tata kelola pemerintahan menurut sektornya.

Guna memperkenalkan standardisasi dan penilaian kesesuaian (SPK) untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, Badan Standardisasi Nasonal (BSN) melakukan audiensi kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) yang diterima oleh Inspektur Jenderal Kemendesa PDTT beserta jajarannya pada Kamis (2/11/23) di kantor Kemendesa PDTT, Jakarta Selatan.

Acara audiensi awalnya ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kemendesa PDTT karena secara umum substansi SPK dapat digunakan di unit teknis sesuai kebutuhan, namun selanjutnya, Deputi bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo kepada jajaran Itjen Kemendesa PDTT menjelaskan bahwa pendekatan GRC (Governance, Risk, Compliance) merupakan pondasi fundamental yang menjadi prasyarat dalam sebuah tata kelola pemerintahan. GRC dapat diartikan sebagai sebuah strategi untuk mengatur tata kelola organisasi, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap peraturan secara keseluruhan. Hal ini juga sejalan dengan perkembangan terkini bahwa manajemen risiko untuk sektor publik telah menjadi isu nasional. Hal tersebut ditandai dengan tercantum isu manajemen risiko pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 sebagai salah satu program prioritas nasional.

Dalam sambutannya, Inspektur Jenderal Kemendesa PDTT, Teguh, menyambut baik penerapan Standar Manajemen Risiko di lingkungan Kemendesa PDTT. Sementara itu terkait hal-hal teknis umum mengenai pentingnya SPK dalam mendukung tata kelola pemerintahan di lingkup Kemendesa PDTT, Irjen akan mengkoordinasikan lebih lanjut dalam bentuk sesi pertemuan terpisah dengan unit teknis yang ada di masa yang akan datang.

Menyetujui perkataan Hendro, Ketua Komite Teknis 03-10, Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan, Dr. Antonius Alijoyo menambahkan bahwa manajemen risiko memperjelas akuntabilitas dan kemampuan untuk proses pengambilan keputusan atas ketidakpastian dan risiko. “Risk management ini penting, diharapkan kita dapat mengelola risiko, bahkan kalau perlu memahami ketidakpastian untuk menghindari masalah.” jelas Antonius.

Saat ini, BSN telah mengadopsi standar internasional seri ISO 31000 menjadi Standar Nasional Indonesia yaitu SNI ISO 31000:2018, Manajemen Risiko – pedoman, yang menjadi acuan dalam pengelolaan risiko. Selain itu, BSN juga telah menetapkan SNI 8848:2019, Manajemen risiko – Panduan implementasi SNI ISO 31000:2018 di sektor publik.

Salah satu anggota Komite Teknis 03-10, Prof. D. S. Priyarsono, yang merupakan pakar yang terlibat dalam mempersiapkan SDM yang kompeten di bidang manajemen risiko, menambahkan bahwa penerapan manajemen risiko dapat meningkatkan kinerja instansi dan menyatakan bersedia untuk bersinergi dengan Kemendesa PDTT dalam meningkatkan pengelolaan manajemen risikonya.

“Oleh karena itu kita perlu menerapkan manajemen risiko khususnya di sektor publik, karena dapat meningkatkan kinerja instansi pemerintah di dalam memastikan pembangunan nasional agar bisa tercapai sesuai rencana strategis nasional, sebagaimana yang sama-sama kita harapkan.” tutup Priyarsono.

Setelah mendengarkan paparan dari BSN dan Komite Teknis 03-10, Teguh meyakini bahwa dengan menerapkan manajemen risiko, kita dapat memprediksi apa yang akan terjadi. Kedepannya, Teguh berharap sinergi dan kolaborasi seperti ini akan terus berlanjut, khususnya dengan unit teknis yang ada di lingkup Kemendesa PDTT.

Audiensi ini turut dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendesa PDTT, Dian Rediana; Inspektur I Kemendesa PDTT, Uled Nefo Indrahadi; Inspektur II Kemendesa PDTT, Yusep Fatria; Inspektur III Kemendesa PDTT, Lalu Samsul Hakim; Inspektur IV Kemendesa PDTT, Budi Winarto; Inspektur V Kemendesa PDTT, Hasrul Edyar; Auditor Inspektorat Jenderal Kemendesa PDTT; Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif BSN, Iryana Margahayu; Perwakilan Komite Teknis 03-10, Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan; serta Analis Standardisasi pada Direktorat Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif BSN. (hps/humas)

 

Galeri Foto : Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian




­