Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

99 Standar produk diajukan ke MRA

  • Rabu, 10 Maret 2010
  • 2218 kali

Kliping Berita

Jumlah laboratorium tidak memadai  
   
JAKARTA: Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perdagangan merekomendasikan 99 standar produk yang masuk dalam cakupan tiga produk, yakni prepare foodstuff, karet, dan produk kayu untuk dilakukan MRA di tingkat Asean.

MRA (Mutual Recognition Arrangement) merupakan suatu kesepakatan saling pengakuan terhadap produk tertentu antardua atau beberapa negara untuk mempermudah kegiatan impor maupun ekspor tanpa melalui dua atau beberapa kali pengujian.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil diseminasi Kajian Kesiapan Indonesia Menghadapi Harmonisasi Standar Asean yang dilakukan Balitbang Kemendag pada 2009 menuju pembentukan Asean Economic Community.

Edward Sibarani, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Iklim Usaha Perdagangan, mengatakan pihaknya telah melakukan identifikasi atas standar produk-produk yang masuk dalam cakupan tiga produk itu.

Dari hasil identifikasi sesuai dengan bobot variabel yakni tingkat kesiapan SNI, kesiapan pelaku usaha/produsen, kesiapan LPK (Lembaga Penilaian Kesesuaian), dan daya saing produk Indonesia di pasar Asean, diperoleh beberapa hasil kajian.

Balitbang kemudian memetakan prioritas dari masing-masing standar produk ini, yakni prioritas pertama, kedua, dan ketiga. "Yang masuk dalam prioritas pertama dan kedua itulah yang akan kita persiapkan untuk dilakukan MRA," katanya, kemarin.

Untuk produk prepare foodstuff, misalnya, ada 16 standar produk yang masuk dalam prioritas pertama, 49 standar produk prioritas kedua, dan 27 standar produk prioritas ketiga.

Dari 16 standar produk yang menjadi prioritas pertama hanya 3 produk yang memiliki SNI Wajib. "Jadi bisa dibayangkan tugas dan tanggung jawab kita ke depan seperti apa."

Adapun, untuk produk karet, 4 standar produk masuk dalam prioritas pertama, 9 standar prioritas kedua, dan 27 standar produk prioritas ketiga.

Sementara itu, untuk produk kayu, ada 7 standar produk yang masuk dalam prioritas pertama, 14 standar produk prioritas kedua, dan 35 standar produk prioritas ketiga.

"Untuk berbagai produk yang masuk dalam prioriotas satu dan dua itu akan dilakukan revisi dengan mengacu kepada standar internasional terbaru, sebelum dilakukan MRA," jelasnya.

Sementara itu, khusus untuk produk elektronik dan elektrik yang MRA-nya sudah ditandatangani, baru 19 standar produk yang dipenuhi.

Laboratorium untuk menguji produk masih menjadi persoalan yang menghambat standardisasi produk elektronik dan elektrik menuju harmonisasi standar Asean.

Laboratorium

Kepala Pusat Standardisasi Arief Adang mengatakan Indonesia belum memiliki laboratorium yang memadai untuk menguji 107 dari 199 produk yang masih belum memenuhi standar Asean.

Saat ini, kata Arief, dari 199 produk yang diharuskan memenuhi standar Asean, baru 19 produk yang sudah memenuhi standar yang ditetapkan.

Kondisi tersebut sangat timpang dibandingkan dengan negara anggota Asean lainnya yang sudah memenuhi standar lebih banyak untuk produk-produknya.

Dari catatan Kementerian Perdagangan, Malaysia adalah negara di Asean yang sudah cukup siap menghadapi standar Asean 2011. Total produknya yang sudah memenuhi standar Asean mencapai 156 produk.

Adapun Thailand sudah mencapai 56 produk, disusul Singapura 34 produk, dan Vietnam 20 produk.

"Jadi bisa dibanyangkan bagaimana kesiapan kita menghadapi harmonisasi standar Asean. Ini mengerikan!" tegasnya. (maria.benyamin@bisnis.co.id)

Oleh Maria Y. Benyamin

Sumber :Bisnis Indonesia, Selasa 10 Maret 2010, hal. M2 

 




­