Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kemenperin Siapkan SNI Wajib Kosmetik dan Jamu

  • Selasa, 09 Maret 2010
  • 3538 kali

Kliping Berita

PERDAGANGAN BEBAS ASEAN-CHINA 
 
JAKARTA. Pemerintah sepertinya serius melindungi industri dalam negeri dari gerojokan barang-barang murah asal China. Sejak kesepakatan perdagangan bebas antara Asean dan China alias ASEAN - China Free Trade Agreement (AC-FTA) berlaku 1 Januari 2010, barang-barang murah China memang membanjiri Indonesia. Antara lain produk kosmetik dan jamu.

Nah, untuk melindungi industri kosmetik dan jamu dalam negeri, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan segera menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI). "SNI ini menjadi prioritas kami," kata Kepala Sub Direktorat Standarisasi dan Teknologi Kemenperin Kurnia Hanafiah, (8/3).

Sebelum memberlakukan SNI ini, Kemenperin akan melakukan sosialisasi kepada industri jamu dan kosmetik sekitar enam bulan. Sebab, pelaku industri juga perlu persiapan untuk meningkatkan kualitas produknya agar bisa memenuhi standar. "Saat ini kendala yang dihadapi untuk bisa memenuhi SNI adalah perusahaan belum mampu menerapkan sistem manajemen mutu," tambahnya.

Ketua Asosiasi Kosmetik Putri K. Wardani bilang, AC-FTA berpotensi mengancam industri kosmetika dari sisi harga dan kreativitas tampilan secara umum. Karenanya, pemberlakuan SNI bisa menjadi salah satu cara menghadapi AC-FTA. Tapi, pengusaha kosmetik sendiri sudah memiliki strategi menghadapi ACFTA. "Antara lain dengan meningkatkan kualitas, kreativitas produk dan promosi, serta menaikkan ekspor," kata Putri.

Tahun lalu, industri kosmetik masih bisa tumbuh sekitar 11%. Berapa angka omzet industri kosmetik secara nasional, Putri enggan membeberkan. Yang pasti, tahun ini, Putri berharap setidaknya industri kosmetik bisa mempertahankan pertumbuhannya. Selain akan memberlakukan SNI kosmetik dan jamu, Kemenperin juga juga tengah bersiap mengajukan SNI untuk beberapa produk. Di antaranya cat dan semen mortar.

Januari 2010 lalu, Kemenprin menetapkan SNI wajib bagi lima produk industri kimia hilir, yaitu deterjen, ubin keramik, tableware (peralatan makanan) keramik, kloset duduk, dan tangki air. Kini, kelima SNI itu masih dalam proses notifikasi di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Adapun SNI helm akan berlaku April nanti.


Herlina Kartika

Sumber : Kontan, Selasa 9 Maret 2010, hal. 13.




­