Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Dukung Standardisasi Inovasi SPBU

  • Rabu, 10 Maret 2021
  • 2549 kali

Dalam rangka memenuhi kebutuhan stasiun pengisian bahan bakar kendaraan bermotor di kawasan terjauh dan cenderung terpencil di Indonesia, PT. Duta Hita Jaya (PT. DHJ) hadir dengan mendukung inovasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dari PT. Pertamina Retail. Perusahaan fabrikasi berbasis steel structure dan deep galvanized ini bertekad untuk menggali lebih lanjut mengenai kebutuhan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk SPBU bernama Pertashop. Untuk itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) memenuhi undangan pertemuan pembahasan tersebut pada Rabu, (10/3/2021) di Kantor PT. DHJ kawasan Tambun, Bekasi - Jawa Barat.

Pertashop merupakan SPBU mobile yg dipesan khusus oleh PT. Pertamina Retail yang berfungsi sama dengan SPBU pada umumnya namun dengan ukuran tangki lebih kecil. Pertashop didistribusikan dan dioperasikan di kawasan Indonesia hingga daerah terpencil. Adapun, tangki Pertashop memiliki volume maksimal 3000 liter dengan ukuran shelter 2,4 meter x 2,4 meter x 2,8 meter.

Untuk mendukung operasional Pertashop, PT. Duta Hita Jaya bertekad untuk menerapkan SNI. Adapun, berbagai usaha yang sudah dilakukan perusahaan adalah engineering standar termasuk detail drawing, fabrikasi drawing, spesifikasi khusus untuk komponen Pertashop hingga komunikasi dengan pihak Lembaga Sertifikasi Produk terkait pengajuan sertifikasi SNI sejak Desember 2020 hingga saat ini.

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan menjelaskan, "SNI bersifat inklusif yang mendorong berbagai pihak untuk menerapkan SNI. SNI merupakan kesepakatan bersama dari perwakilan pemerintah, pelaku usaha, konsumen, serta pakar untuk diterapkan pada barang, jasa, sistem, proses atau person sesuai ruang lingkup SNI. Persetujuan penggunaan tanda SNI pada produk dikeluarkan oleh BSN setelah dinyatakan memenuhi persyaratan SNI sesuai skema penilaian kesesuaian oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN)."

"Selain pengembangan SNI spesifik Pertashop, dapat dimulai juga penerapan SNI bagi komponen-komponen Pertashop yang sudah tersedia SNI-nya," lanjut Nasrudin.

Berkaitan dengan penyusunan SNI, diperlukan adanya Komite Teknis (Komtek). "BSN akan dukung dengan menelaah lebih lanjut Komtek yang sesuai ruang lingkupnya. Usulan SNI akan dibahas dengan Komtek mengenai kelayakannya untuk dimasukkan dalam Program Nasional Perumusan SNI (PNPS), yang selanjutnya dibahas oleh anggota Komtek untuk penyusunan SNI dimaksud." ungkap Direktur Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi, dan Teknologi Informasi BSN, Y. Kristianto Widiwardono.

Lebih lanjut, PT. DHJ memandang pentingnya penerapan SNI Pertashop ini karena, "Produk Pertashop berpotensi menimbulkan suatu masalah karena berbasis bahan bakar. Apabila ada pabrik yang memproduksi produk ini tanpa standar, berpotensi memunculkan risiko atau bahaya di masyarakat." tutur Manajemen PT. DHJ, Firjadi Putra.

"Untuk itu PT. DHJ membutuhkan standar produk untuk menjamin keamanan produk, menyesuaikan parameter-parameter untuk sertifikasi sehingga siap untuk melayani kebutuhan ini yg menyebar di pulau-pulau kecil di seluruh Nusantara," lanjutnya.

Rapat menghasilkan titik terang bagi PT. DHJ terkait inisiasi pengembangan SNI Pertashop yang perlu dikolaborasikan dengan Pemangku Kepentingan lainnya. (PjA - Humas).

 

Galeri Foto: BSN Dukung Standardisasi Inovasi SPBU