Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Komitmen Dorong Penguatan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku (NKK) ASN

  • Jumat, 21 Juni 2024
  • Humas BSN
  • 381 kali

Demi terwujudnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas, profesional, dan berkinerja tinggi perlu upaya pengawasan terhadap penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku secara terus-menerus. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat adanya 41 laporan pengaduan terkait pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku (NKK) dan 266 laporan mengenai netralitas oleh ASN sejak awal tahun hingga per 28 Mei 2024.

Oleh karenanya, Badan Standardisasi Nasional (BSN) bersama dengan KASN mengadakan rapat koordinasi guna memperkuat implementasi NKK ASN di lingkungan BSN pada Jumat (21/06/2024) di kantor BSN, Jakarta.

Sekretaris Utama BSN, Donny Purnomo membuka kegiatan ini dengan menyampaikan, “Kali ini memang diskusinya dilakukan di level struktural. Kita jangan pernah berharap seluruh keluarga besar BSN ini bisa menerapkan nilai dasar kode etik dan perilaku dengan baik apabila pimpinannya sendiri tidak bisa memberikan teladan yang baik”. Menurut Donny, sebagai pimpinan harus memahami apa yang diharapkan oleh anggota tim dan bawahan terkait dengan disiplin PNS, nilai dasar, bagaimana menerapkan kode etik dan kode perilaku ASN itu sendiri.

Donny berharap dengan pertemuan ini dapat memberikan dampak positif bagi para pejabat pimpinan tinggi dan pejabat struktural di BSN. Dengan demikian, mereka dapat memberikan teladan bagi jajaran pegawai di BSN.

Acara yang dipandu oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat BSN, Singgih Harjanto ini dihadiri oleh perwakilan pejabat di lingkungan BSN.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten KASN Bidang Pengawasan Penerapan NKK dan Netralitas ASN, Farhan Abdi Utama memberikan paparan terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil. Farhan menyebut BSN telah meraih indeks maturitas NKK dengan kategori tertinggi, yaitu "patuh", pada 2023. "Oleh karena itu, kami yakin penerapan NKK di BSN tidak akan terlalu sulit," ujar Farhan.

Lebih lanjut, Farhan menekankan bahwa salah satu bentuk komitmen ASN dalam menegakkan ketentuan NKK di BSN adalah dengan menjaga netralitas jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. "Jika melanggar, tentu ASN akan dikenai hukuman disiplin sebagai upaya pembinaan agar seorang ASN tidak mengulangi, memperbaiki diri di masa yang akan datang, serta sebagai pengingat bagi ASN lainnya," ungkap Farhan. (ian-humas)

 

Galeri foto: BSN Komitmen Dorong Penguatan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku (NKK) ASN