Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Selenggarakan Forum Konsultasi Publik Guna Capai Pelayanan Publik Berdampak  

  • Senin, 24 Juni 2024
  • Humas BSN
  • 268 kali

Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik BSN pada Kedeputian Bidang Akreditasi, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Kedeputian Bidang Akreditasi melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Layanan Akreditasi Tahun 2024 pada Senin (24/6/2024) di Hotel Bidakara, Jakarta. Forum ini dihadiri oleh 75 perwakilan Lembaga Penilaian Kesesuian (LPK), yaitu perwakilan Laboratorium, Penyelenggara Uji Profisiensi, Produsen Bahan Acuan, Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Untuk mencapai target Reformasi Birokrasi, Badan Standardisasi Nasional (BSN) terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan guna memberi pelayanan yang berkualitas dan berdampak kepada masyarakat. Langkah ini untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi dalam memberi layanan, serta memenuhi persyaratan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Kegiatan KAN dan LPK sama-sama memastikan jaminan mutu barang, jasa, proses, sistem, dan kompetensi orang perorang yang digunakan oleh organisasi/perseorangan yang memberikan layanan pada publik, dan digunakan oleh masyarakat untuk memastikan bahwa masyarakat menerima mutu barang/jasa/proses/sistem/kompetensi yang benar-benar memenuhi standar mutu.” Ungkap Plt. Deputi Bidang Akreditasi BSN, Donny Purnomo dalam pembukaan acara.

Adapun Analis Kebijakan Ahli Utama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Muhammad Imanuddin menyampaikan Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik sekarang ini mengalami pergeseran. Dari yang sebelumnya masyarakat mengharapkan pelayanan publik yang berkeadilan (tanpa diskriminasi), menjadi pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan berguna.

Melalui Forum Konsultasi Publik ini, diharapkan BSN melalui Kedeputian Bidang Akreditasi dapat memberikan pelayanan publik yang optimal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku maupun sesuai dengan kebutuhan dan harapan pengguna layanan. (Put – Humas)