Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Membuka Lisensi Penyelenggaraan Pelatihan di Bidang SPK

  • Jumat, 14 Juni 2024
  • Humas BSN
  • 615 kali

Sesuai dengan amanah dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) Pasal 56 menyebutkan bahwa Badan Standardisasi Nasional (BSN) bersama seluruh stakeholder di bidang SPK dapat melaksanakan peningkatan kompetensi SDM di bidang SPK. Berkaitan dengan hal tersebut, BSN bertanggung jawab untuk memastikan kompetensi seluruh penyelenggara pelatihan di bidang SPK sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 Pasal 101 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Oleh karenanya, BSN melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Pusbang SDM SPK) menyelenggarakan Public Hearing “Rancangan Pedoman Lisensi Penyelenggara Pelatihan di Bidang SPK” pada Jumat (14/06/2024) secara daring. Kegiatan ini sebagai wadah aspirasi bagi stakeholder dan masyarakat untuk memberikan masukan terkait Rancangan Pedoman Lisensi Penyelenggara Pelatihan di bidang SPK yang nantinya pedoman ini akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan lisensi untuk memverifikasi sistem manajemen, kurikulum pelatihan, dan sumber daya yang digunakan dalam pelatihan.

Acara dibuka oleh Sekretaris Utama BSN, Donny Purnomo. “Ide dasar dari kenapa BSN membuka lisensi penyelenggaran pelatihan di bidang SPK karena BSN menyadari tidak mungkin untuk menyelenggarakan pelatihan dengan ruang lingkup seluruh standar yang SNI-nya sudah diterbitkan. Disisi lain, sangat banyak permintaan pelatihan dari berbagai pihak ke BSN,” ungkap Donny.

Menurut Donny, dengan mengembangkan skema lisensi ini nantinya peningkatan kompetensi SDM di bidang SPK di Indonesia bisa berjalan dengan lebih baik dan mencakup lapisan masyarakat yang lebih luas. BSN akan mengurangi secara bertahap menghilangkan penyelenggaraan pelatihan langsung yang ruang lingkup pelatihannya sudah banyak dilisensikan kepada lembaga-lembaga pihak ketiga.

Dengan adanya lisensi penyelenggaraan pelatihan ini, selain membawa manfaat untuk BSN karena bisa menyebarluaskan kebutuhan kompetensi terkait dengan SPK ke masyarakat, untuk masyarakat dapat lebih mudah mengakses jasa pelatihan yang diselenggarakan atas nama BSN, serta untuk lembaga pelatihan bisa mengembangkan ruang lingkupnya dengan memanfaatkan kurikulum sektor yang dibangun oleh BSN.

Adanya kegiatan public hearing ini, Donny berharap masyarakat bisa memberikan masukan terkait isi pedoman sehingga dapat membawa manfaat untuk bersama. “Pedoman ini masih bersifat terbuka, Bapak/Ibu bisa diskusi lebih terbuka dengan Tim Pusbang SDM SPK BSN terkait isi dari pedoman ini, diharapkan kita bisa memperoleh kesepakatan melalui proses public hearing yang mungkin dipublikasikan dalam waktu seminggu sehingga ketika program ini ditetapkan, nantinya bisa membawa manfaat bagi kita semua,” pungkas Donny.

Kepala Pusbang SDM SPK, Arini Widyastuti saat memberikan paparannya mengatakan bahwa lisensi ini bersifat free dan voluntary sehingga BSN tidak memaksakan program ini atau tidak diwajibkan ke seluruh lembaga penyelenggara pelatihan yang bergerak di bidang SPK. “Ini lebih kepada pilihan bagi lembaga penyelenggara pelatihan ketika akan menyampaikan pelatihan terkait dengan SPK, maka dapat memperoleh lisensi dari BSN,” ungkap Arini. Lebih jelasnya, Arini mengungkapkan bahwa lisensi ini artinya adalah dapat menggunakan logo BSN dalam sertifikat pelatihannya dan juga dapat menggunakan kurikulum bersama atau kurikulum yang sama, sesuai dengan yang dimiliki dan dikembangkan oleh BSN terkait SPK.

Lisensi lembaga penyelenggara pelatihan ini dibutuhkan untuk memastikan konsistensi layanan pelatihan di bidang SPK, memastikan pelatihan tersedia dan terjangkau di seluruh Indonesia, mencegah perbedaan konten teknis layanan pelatihan di bidang SPK antar lembaga pelatihan, memastikan mutu kurikulum dan tenaga pengajar, dan memastikan kepuasan pelanggan dengan terpenuhinya ekspektasi.

Acara ini dihadiri oleh peserta dari Kementerian/Lembaga, industri, serta dari lembaga penilaian kesesuaian. (ian-humas)