Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

F.A.Q.

Informasi Layanan Kalibrasi dan Pengukuran

  • 1
    Apakah BSN melayani kalibrasi alat ukur?

    Ya, BSN melalui Deputi Bidang SNSU memberikan pelayanan kalibrasi dan pengukuran untuk alat ukur.

  • 2
    Apakah alat ukur yang akan dikalibrasi di Lab SNSU, dapat dikirim dengan ekspedisi

    Ya, alat ukur yang telah dinyatakan diterima pada aplikasi sparta, maka dapat dilakukan penyerahan alat sesuai tanggal yang telah ditetapkan, baik dengan pengantaran oleh pelanggan secara langsung atau dapat menggunakan jasa ekspedisi

  • 3
    Kemanakah pelanggan harus mengirimkan alat ukur yang akan dikalibrasi?

    Alat ukur dapat dikirimkan ke alamat
    LABORATORIUM STANDAR NASIONAL SATUAN UKURAN BSN
    Kompleks Puspiptek, Gedung 420, Setu, Tangerang Selatan 15314 - Banten Indonesia
    Telp. 021- 7560533, 7560534, 7560571
    Fax. 021-7560568, 7560064

  • Pemesanan Standar

    • 1
      Apakah saya bisa mendapatkan dokumen standar dalam format elektronik (softcopy)?

      Untuk pembelian dokumen SNI tersedia pilihan format, yaitu:
      - CETAK (hardcopy) dan
      - PDF (softcopy), jika pada keterangan format dokumen SNI tidak terdapat pilihan format PDF berarti dokumen tersebut hanya tersedia format "CETAK"

      Untuk pembelian dokumen standar non-SNI (standar asing/internasional) sesuai ketentuan sebagai berikut;
      - REPRODUKSI: untuk standar dari badan standar yang telah memiliki nota kesepahaman (MoU) terkait distribusinya dengan BSN (mis. ISO, IEC, dan ASTM), tersedia dalam format CETAK (hardcopy) dan PDF (softcopy/elektronik)
      - INDEN: pembelian standar secara langsung ke badan standar asing/internasional, akan dikirimkan sesuai format yang disediakan atau mengikuti ketentuan dari badan standar tersebut.

    • 2
      Apakah saya harus registrasi terlebih dahulu untuk memanfaatkan layanan di Pesta Online?

      Jika ingin memanfaatkan layanan Pesta Online secara optimal, Anda diharuskan melakukan registrasi terlebih dahulu.

    • 3
      Apa saja standar non-SNI yang tersedia di Pesta Online?

      Layanan pembelian standar non-SNI (standar asing/internasional) terdiri atas 2 (dua) jenis, yaitu:

      1. Reproduksi
      Layanan ini tersedia untuk standar yang berasal dari badan standar asing yang telah memiliki kerja sama penjualan standar dengan BSN.
      Contoh: ISO, IEC, ASTM

      • Dokumen standar dicetak dalam format hardcopy.
      • Dokumen standar memiliki tanda air (watermark) sesuai pengguna/pembeli.

      2. Pembelian asli
      Layanan ini tersedia untuk standar yang berasal dari badan standar asing yang belum memiliki kerja sama penjualan standar dengan BSN.
      Contoh: JIS, DIN, BS

      • Dokumen standar dipesan langsung ke Badan Standar terkait
      • Proses pemesanan indent selama 1-4 minggu
    • 4
      Apakah Pesta Online dapat dimanfaatkan oleh Warga Negara Asing?

      Saat ini untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memesan atau membeli dokumen SNI dapat melalui e-mail ke dokinfo@bsn.go.id dengan menyebutkan nomor SNI yang dibutuhkan.

       

      Informasi lengkap hubungi:
      Layanan Informasi Terpadu BSN (LITe)
      Jl. Kuningan Barat Raya No. 01A, Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12710

      Telp/Fax: 021-3917300 / 021-3927527

    • 5
      Apakah dokumen standar yang saya beli memiliki watermark?

      1. Untuk pembelian dokumen SNI dalam format PDF, akan diberikan watermark sesuai dengan isian pengguna saat awal proses pemesanan. Oleh karena itu pengguna harus teliti terkait pemberian watermark saat pembelian dokumen SNI dalam format PDF (elektronik).


      2. Pembelian dokumen Non-SNI (format reproduksi) akan diberikan watermark sesuai isian pengguna saat awal proses pemesanan.

      Data watermark yang dapat diisi oleh pengguna adalah sebagai berikut;

      • Nama pengguna
      • Instansi
      • E-mail

      ----
      Watermark dokumen SNI diletakkan secara vertikal di sebelah kanan dengan format sebagai berikut:

      Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk ... [sesuai data watermark yang diisi pengguna; Nama/Instansi/E-mail)

    • 6
      Berapa lama masa berlaku kode billing yang saya terima?

      Kode billing untuk pembelian dokumen standar berlaku 7 hari kalender setelah diterbitkan. Informasi ini dapat dipantau pada laman Anda pembelian sebagai pengguna.

    • 7
      Berapa lama masa berlaku penawaran harga pembelian dokumen Non-SNI?

      Penawaran harga pembelian dokumen Non-SNI berlaku 14 hari kalender.

      Jika telah melewati, penawaran harga sudah tidak berlaku dan pengguna harus melakukan pemesanan ulang.

    • 8
      Apakah saya bisa memesan beberapa SNI yang sama dengan watermark berbeda?

      Bisa. Untuk memesan 2 atau lebih SNI dengan nomor yang sama tetapi watermark berbeda, Anda harus melakukan 2 kali pemesanan atau sesuai jumlah SNI yang dipesan.

      Jika dalam pemesanan yang sama (nomor pemesanan sama) kemudian memesan 2 eksemplar atau lebih, maka WATERMARK kedua eksemplar tersebut SAMA, tidak bisa berbeda.

    • 9
      Bagaimana jika dokumen standar yang diterima tidak sesuai pesanan?

      Jika Anda mengalami kendala terkait pemesanan, termasuk jika dokumen SNI/Non-SNI yang diterima tidak sesuai dengan pesanan, silakan sampaikan hanya melalui e-mail: dokinfo@bsn.go.id

      Mohon sampaikan kronologi permasalahan atau kendala yang Anda alami, dengan disertakan bukti-bukti pendukung jika diperlukan, seperti;

      • Nomor pemesanan
      • Bukti pembayaran
      • dan bukti pendukung yang sesuai lainnya.

      Selanjutnya kami akan mengidentifikasi permasalahan Anda untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

    • 10
      Bagaimana jika dokumen SNI yang ingin saya pesan tersedia datanya di SISPK tetapi tidak tersedia di Pesta Online?

      Mohon dipastikan SNI yang Anda cari di SISPK statusnya "berlaku".

      Pesta Online hanya menampilkan dokumen SNI yang statusnya "berlaku". Jika status SNI di SISPK (sispk.bsn.go.id) "sudah tidak berlaku" maka tidak muncul sehingga tidak dapat dipesan melalui Pesta Online.

      Jika membutuhkan SNI yang statusnya tidak berlaku atau tidak muncul di Pesta Online, silakan mengirim e-mail ke dokinfo@bsn.go.id dengan menuliskan secara lengkap Nomor SNI dan Judul-nya.

    • SNI Award

      • 1
        Apa saja Persyaratan Peserta untuk mengikuti SNI Award?

        Organisasi menghasilkan produk (barang dan/atau jasa) di Indonesia dan telah beroperasi selama minimal 3 tahun; Organisasi tidak terlibat kasus pidana hukum dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; Organisasi bukan merupakan  Lembaga      Penilaian Kesesuaian (Laboratorium, Lembaga Inspeksi, dan Lembaga Sertifikasi); Organisasi menerapkan SNI, baik itu SNI sistem manajemen mutu SNI ISO 9001, dan atau SNI sistem manajemen lainnya (SNI ISO 27001, SNI ISO 22000, SNI ISO 14001, SNI ISO 50001, SNI ISO 31000, SNI ISO 26000, dll), dan atau menerapkan SNI pada produk (SPPT SNI). Untuk organisasi kecil, penerapan standar dibuktikan dengan kebijakan mutu dan sasaran mutu, termasuk bisnis prosesnya; Organisasi Pendidikan yang berbadan hukum ditandai dengan SK Kemenkumham; Organisasi Pendidikan terakreditasi institusi oleh BAN PT untuk perguruan tinggi*) dan BAN untuk organisasi pendidikan menengah minimal B, berlaku sekurang-kurangnya 2 tahun atau sejak tanggal 1 Maret 2017;  *) Disesuaikan dengan yang didaftarkan (institusi/fakultas untuk universitas dan institut; institusi/jurusan untuk politeknik dan akademi) 7.  Organisasi bersedia dilakukan evaluasi lapangan untuk verifikasi kriteria secara utuh 8.  Penerima Grand Platinum dapat mengikuti SNI Award setelah dua tahun menerima penghargaan Grand Platinum  

      • 2
        Kontak Sekretariat

        Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional Sekretariat SNI Award Gedung I BPPT Lantai 11 Jl. MH Thamrin No. 8 Jakarta 10340 Telp         : 021- 3927422 ext. 164 Fax           : 021- 3927527 Mail   : award@bsn.gid Web : http://www.bsn.go.id Kontak    : Mitha (0888 9119 888)                                  Info SNI (0812 3410 1101)  

      • 3
        Apakah yang dimaksud SNI Award?

        SNI Award adalah apresiasi bagi industri/perusahaan yang menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar lainnya dalam kegiatan usahannya. Apresiasi diberikan dalam bentuk Penganugerahan SNI Award bagi perusahaan yang menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI), Peduli pada pengembangan standar, dan mempunyai kinerja yang baik.

      • 4
        Apa  saja Kategori Peserta  yang boleh mengikuti SNI Award ?

        Peserta SNI Award 2019 dibagi 12 kategori yaitu :

        1. Organisasi Kecil Jasa
        2. Organisasi Menengah Jasa
        3. Organisasi Besar Jasa
        4. Organisasi Kecil Barang
        5. Organisasi Menengah Barang Sektor Agro
        6. Organisasi Menengah Barang Sektor Logam Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika
        7. Organisasi Menengah Barang Sektor Kimia, Farmasi, Tekstil dan Pertambangan
        8. Organisasi Besar Barang Sektor Agro
        9. Organisasi Besar Barang Sektor Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika
        10. Organisasi Besar Barang Sektor Kimia, Farmasi, Tekstil dan Pertambangan
        11. Organisasi Pendidikan Tinggi
        12. Organisasi Pendidikan Menengah  

         

        KETERANGAN:

        1. Sektor SNI Award 2019
          1. Sektor Agro: makanan; minuman; hasil pertanian; perikanan; peternakan; perkebunan; dan lain-lain yang sejenis.
          2. Sektor Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika: kelistrikan; elektronika; alat kesehatan; baja; aluminium; besi; nikel; mesin dan perkakas; alat transportasi dan lain-lain yang sejenis.
          3. Sektor Kimia, Farmasi, Tekstil dan Pertambangan: produk kimia; pupuk; semen; karet dan produk karet; pulp dan kertas; tekstil dan produk tekstil; kulit dan produk kulit; produk kayu; plastik dan produk plastik; keramik; kaca; pertambangan dan lain-lain yang sejenis.  
        2. Kriteria Kelompok Usaha

        Kriteria kelompok usaha berdasarkan atas Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yaitu organisasi kecil, organisasi menengah dan organisasi besar.

        1.  Organisasi Kecil Organisasi yang menghasilkan barang/jasa dan memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

         

        2.  Organisasi Menengah Organisasi yang menghasilkan barang/jasa dan memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

         

        3.  Organisasi Besar Organisasi yang menghasilkan barang/jasa dan memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

      • 5
        Apa saja kriteria yang di nilai ?

        Kriteria penilaian  SNI Award sebagai berikut:

        A. KINERJA ORGANISASI

           1. Kepemimpinan dan Manajemen
           2. Fokus pada Pelanggan
           3. Pengembangan Sumber Daya
            4. Pengelolaan/Realisasi Produk

        B. AWARENESS TERHADAP SNI

        • Kebijakan organisasi di bidang standardisasi

        Upaya pimpinan perusahaan mengarahkan organisasi dalam menerapkan, mengembangkan dan mempromosikan standar, serta mengedukasi kepada pihak terkait.

        • Penerapan Standar

        Upaya perusahaan untuk secara konsisten menerapkan SNI dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesesuaian terhadap SNI.

        •  Pengembangan Standar

        Upaya perusahaan dalam partisipasi perumusan standar baru dan kaji ulang/revisi standar.

        •  Edukasi dan Promosi SNI

        Upaya perusahaan untuk melakukan edukasi dan promosi SNI.

        C. HASIL BISNIS

            1. Capacity Perusahaan

            2. Prospek Usaha

            3. Kinerja Keuangan Perusahaan

      • 6
        Bagaimana prosedur untuk mengikuti SNI Award ?

        Tahapan Prosedur mengikuti SNI Award Sebagai berikut : Lengkapi dokumen sebagai berikut :    Lembar Pendaftaran SNI Award    Pernyataan kelompok Industri/Perusahaan Peserta SNI Award    Pernyataan Tidak Terlibat Pelanggaran Hukum Peserta SNI Award  •  Kuesioner SNI Award  (sesuai kelompok industri/perusahaan)       Perusahaan Besar Barang       Perusahaan Besar jasa       Perusahaan Menengah Barang       Perusahaan Menengah Jasa       Perusahaan Kecil barang       Perusahaan Kecil Jasa     2. Info selengkapnya dan pengiriman dokumen yang telah dilengkapi ke Alamat  :     Sekretariat SNI Award       Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional Sekretariat SNI Award Gedung I BPPT Lantai 11 Jl. MH Thamrin No. 8 Jakarta 10340 Telp         : 021- 3927422 ext. 164 Fax           : 021- 3927527 Mail   : award@bsn.gid Web : http://www.bsn.go.id Kontak    : Mitha (0888 9119 888)                                  Info SNI (0812 3410 1101)  

      • SPPT SNI

        • 1
          Apakah saya diperbolehkan memperbanyak, menjual dan/atau menyebarkan kembali dokumen SNI yang telah dibeli?

          Anda membeli dokumen SNI melalui Pesta Online baik dalam format tercetak maupun elektronik berarti Anda setuju untuk tunduk dan patuh pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Pasal 19 ayat (2) menyatakan bahwa: "Setiap orang dilarang memperbanyak, memperjualbelikan, atau menyebarkan SNI tanpa persetujuan BSN." Pasal 63 menyatakan bahwa: "Setiap orang yang dengan sengaja memperbanyak, memperjualbelikan, atau menyebarkan SNI tanpa persetujuan BSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)."

‹ First  < 3 4 5 6 7 >  Last ›


Pertanyaan Umum