Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

F.A.Q.

Jurnal Ilmiah BSN

  • 1
    Berapa Biaya Publikasi?

    Biaya Publikasi free (gratis) silahkan cek https://js.bsn.go.id/index.php/standardisasi/about/editorialPolicies#openAccessPolicy (untuk JS) dan (untuk JI)

  • 2
    Apakah Artikel jika direview bisa di REJECT: 

    Proses review ditentukan oleh Penulis Sendiri, jika artikel dinyatakan review maka penulis harus secepatnya untuk memperbaiki hasil Review dari Reviewer/Editor, Proses review tidak memiliki batasan waktu sampai artikel benar-benar layak untuk di ACCEPTED. 

  • 3
    Saya ingin mempublikasikan artikel di Jurnal Standardisasi untuk Volume terbitan Maret, Juli dan November apakah bisa? 

    Setiap Penulis boleh mengirimkan artikel kapan saja tanpa ada batasan waktu. Untuk terbit pada periode Maret, Juli atau November harus melalui Proses Review terlebih dahulu, kapan Artikal Saudara terbit, Sampai di Accepted oleh Editor, maka akan dijadwalkan untuk terbit. Untuk penjadwalan terbit ditentukan oleh Editor. 

  • 4
    Kapan bisa terbit?

    Setelah melalui proses bisnis penerbitan dan artikel sudah dinyatakan lolos kualifikasi. Artikel yang terbit terlebih dahulu adalah artikel yang sudah selesai revisi, lolos cek plagiasi, dan melengkapi administrasi.

  • 5
    Apakah masih ada Slot atau Kuota di Jurnal ?

    Publikasi Jurnal tidak dikenal dengan istilah SLOT atau KUOTA. Jurnal Standardisasi (JS) dan Jurnal Instrumentasi (JI) hanya menerima artikel yang sesuai Kriteria Penulisan Ilmiah dan Kriteria JS dan JI.

  • 6
    Bagaimanakah untuk memperoleh artikel Jurnal Standardisasi atau Jurnal Instrumentasi?

    Saat ini baik jurnal standardisasi maupun jurnal instrumentasi telah tersedia secara online via website js.bsn.go.id dan jurnalinstrumentasi.bsn.go.id. Artikel ilmiah dalam bentuk digital dapat diunduh pada menu "archieve" pada laman kedua website tersebut.

  • Penerapan SNI

    • 1
      Bagaimana status penerapan SNI?

      Pemerintah Republik Indonesia telah mengatur kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian melalui Undang-Undang No. 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Berdasarkan peraturan tersebut, pada prinsipnya penerapan SNI bersifat Sukarela. Dalam hal perlindungan kesehatan, keamanan, dan keselamatan, serta pelestarian lingkungan hidup (K3L), Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berwenang dapat memberlakukan SNI terkait secara wajib

       

      Penerapan SNI dibuktikan melalui pemilikan sertifikat dan/atau pembubuhan Tanda SNI. Pembuktian penerapan SNI dilakukan melalui mekanisme penilaian kesesuaian oleh Lembaga penilaian kesesuaian yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional. Kegiatan Penilaian Kesesuaian dilakukan melalui pengujian, inspeksi, dan/atau Sertifikasi

       

    • 2
      Bagaimana alur proses sertifikasi produk?

      *Dalam hal SNI berlaku wajib, SPPT SNI dilimpahkan kepada K/L terkait

    • 3
      Berapa biaya proses sertifikasi produk?

      Biaya proses sertifikasi pada umumnya memuat biaya pendaftaran, biaya audit, biaya pengujian produk, biaya akomodasi sesuai dengan ketentuan dari masing-masing Lembaga Sertifikasi Produk yang harus dipenuhui oleh klien/pemohon.

    • 4
      Apa yang dimaksud dengan skema sertifikasi produk

      Skema sertifikasi produk adalah aturan, prosedur, dan manajemen yang berlaku untuk melaksanakan Penilaian Kesesuaian terhadap Barang sesuai dengan Persyaratan Acuan.

    • 5
      Apa yang dimaksud dengan skema sertifikasi produk

      Skema sertifikasi produk adalah aturan, prosedur, dan manajemen yang berlaku untuk melaksanakan Penilaian Kesesuaian terhadap Barang sesuai dengan Persyaratan Acuan.

    • 6
      Apa saja jenis skema sertifikasi?

      Aturan mengenai jenis skema dapat anda temukan pada SNI ISO IEC 17067:2013. Selain itu, jenis skema juga ditentukan oleh jenis proses sertifikasi yang beroperasi.

    • 7
      Berapa lama proses sertifikasi produk?

      Proses sertifikasi umumnya 40 hari kerja setelah persyaratan lengkap dari klien/pemohon SNI dan diluar waktu pengujian produk serta tindak lanjut hasil perbaikan yang dilakukan oleh Pemohon SNI.

      Informasi detail dapat menghubungi masing-masing LSPro sesuai dengan lingkup produk SNI yang akan disertifikasi.

    • 8
      Siapa yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan SNI?

      BSN berdasarkan PP 34 tahun 2018 bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Dalam hal penerapan SNI secara wajib pengawasan dilakukan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga BSN tidak melakukan pengawasan dalam konteks pemberlakuan SNI secara wajib. Akan tetapi dalam rangka memastikan pencapaian tujuan penerapan SNI, sesuai PP No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, BSN melakukan kegiatan pemantauan efektivitas penerapan SNI melalui kegiatan uji petik kesesuaian terhadap SNI, berkoordinasi dengan Kementerian/LPNK. Hasil uji petik akan disampaikan kepada KAN, instansi Pembina, dan kementerian/LPNK yang bertanggungjawab melakukan pengawasan pasar sebagai masukan untuk tindak lanjut yang diperlukan

    • 9
      Siapa yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengawasan produk non pangan terkait SNI?

      Pengawasan produk non pangan terkait SNI dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa. Alamat: Gedung I Lt. 4 Jl. M. I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta Pusat 10110, Telp: (021) 3812029 Pes. 38124, Fax: (021) 3858189

    • SNI Wajib

      • 1
        Siapakah yang harus memiliki sertifikat untuk barang, jasa, proses, sistem atau personel, jika diberlakukan wajib SNI?

        Untuk barang dan atau jasa, proses, sistem dan personel tersebut telah diberlakukan wajib SNI, maka pelaku usaha harus memiliki sertifikat dan atau tanda SNI (Pasal 15 PP 102/2000).

        Jika atas suatu barang atau jasa telah diberlakukan SNI wajib, maka pelaku usaha yang barang atau jasanya tidak memenuhi dan/atau tidak sesuai dengan SNI yang diberlakukan wajib, maka pelaku usaha tersebut tidak boleh memproduksi dan/atau mengedarkan barang atau jasa tersebut (Pasal 18 ayat (1) PP 102/2000).

      • 2
        Apakah barang dan/atau jasa impor yang termasuk dalam pembelakuan wajib bertanda SNI harus bersertifikat tanda SNI?

        Ya, SNI yang telah diberlakukan secara wajib, tidak hanya dikenakan pada barang dan/atau jasa yang produksi dalam negeri, tetapi juga berlaku untuk barang dan/atau jasa impor (Pasal 19 ayat [1] PP 102/2000).

      • 3
        Bagaimana proses tahapan dalam pemberlakuan SNI secara Wajib?

        Sesuai PBSN No.7 Tahun 2020, Tahapan Pemberlakuan SNI secara wajib dilakukan melalui identifikasi kebutuhan Regulasi Teknis, analisis dampak Regulasi, PNRT, penyusunan Regulasi Teknis, notifikasi Regulasi Teknis, penetapan Regulasi Teknis dan tinjauan Regulasi Teknis.

        Penyusunan kajian dampak Regulasi Teknis dan ketentuan pemenuhan kewajiban internasional (notifikasi) dapat merujuk PBSN No.8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan Analisis Dampak Regulasi dan Pelaksanaan Kewajiban Internasional.

      • SPPT SNI

        • 1
          Apakah yang dimaksud dengan Tanda SNI

          Tanda SNI adalah tanda sertillkasi yang ditetapkan oleh BSN untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.

        • 2
          Bagaimana bentuk Tanda SNI?

          Bentuk Tanda SNI tercantum pada Lampiran 1 dalam Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian Berbasis SNI.

        • 3
          Dimana Tanda SNI dapat dicantumkan?

          Dalam Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2017 Tanda SNI untuk:

          1. Barang atau Proses dibubuhkan pada barang dan/atau kemasan atau label.
          2. Tanda SNI untuk Jasa, Sistem, dan/atau Personal dapat dibubuhkan pada papan pengenal, kop surat, dan/atau
            media lainnya.

 < 1 2 3 4 5 >  Last ›


Pertanyaan Umum