Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

F.A.Q.

Akses Standar (SNI & Mancanegara)

  • 1
    Bagaimana bila standar asing, yang dibutuhkan tidak ada di perpustakaan BSN?

    Perpustakaan BSN dapat membantu memesankan dokumen tersebut.

  • 2
    Bagaimanakah cara mendapatkan dokumen standar CAC?

    Standar Codex Alimentarius Commission (CAC) adalah dokumen standar keamanan pangan internasional yang dikelola oleh Food and Agriculture Organization (FAO) dan World Health Organization (WHO).

    Dokumen dapat diperoleh dengan cara men-download dari website Codex yaitu www.codexalimentarius.net secara gratis atau memintanya ke Sekretariat Codex Contact Point (CCP) BSN dengan alamat: Email: CODEX_INDONESIA@bsn.go.id

  • 3
    Bagaimana cara mengakses publikasi yang diterbitkan oleh BSN?

    Publikasi dan Repositori BSN dapat diakses di laman https://perpustakaan.bsn.go.id/ pada menu "Koleksi"

  • Pemesanan Standar

    • 1
      Apakah dokumen SNI berbayar?

      Ada 2 (dua) mekanisme untuk mendapatkan SNI yaitu: gratis dan berbayar.

      1. SNI gratis dapat diakses melalui portal Akses SNI (akses-sni.bsn.go.id);
      2. SNI berbayar diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional. Layanan ini dapat diakses melalui Pesta Online (pesta.bsn.go.id)

    • 2
      Berapa biaya/tarif/harga untuk pembelian dokumen standar SNI dan non-SNI?

      Biaya/tarif/harga dokumen standar yang dilayankan melalui Pesta Online diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional.

    • 3
      Apakah ada tarif khusus?

      Berdasarkan PP No. 40/2018, tarif dokumen standar juga ditentukan berdasarkan kriteria pengguna, diantaranya:

      - Umum

      - Usaha Mikro dan Kecil

      - Pemerintah Pusat

      - Pemerintah Daerah

      - Lembaga Negara

      - Lembaga Pendidikan

      - Lembaga Penelitian

      - Anggota Masyarakat Standardisasi Indonesia (MASTAN)

      - Pelajar / Mahasiswa

      - Guru / Dosen

      - Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) Terakreditasi KAN

       

      Oleh karena itu, pengguna wajib melengkapi berkas yang dipersyaratkan di laman profil Anda setelah melakukan registrasi. Catatan: Untuk mendapatkan tarif khusus sesuai Kelompok Pengguna, Anda harus mengajukan Kelompok Pengguna yang sesuai terlebih dahulu dan menunggu diverifikasi oleh admin. Setelah itu, tarif khusus baru dapat diberlakukan. Untuk pemesanan yang dilakukan sebelum Pengajuan Kelompok Pengguna diverifikasi, tarif sesuai dengan kelompok pengguna "Umum".

    • 4
      Apakah saya bisa mendapatkan dokumen standar dalam format elektronik (softcopy)?

      Untuk pembelian dokumen SNI tersedia pilihan format, yaitu:
      - CETAK (hardcopy) dan
      - PDF (softcopy), jika pada keterangan format dokumen SNI tidak terdapat pilihan format PDF berarti dokumen tersebut hanya tersedia format "CETAK"

      Untuk pembelian dokumen standar non-SNI (standar asing/internasional) sesuai ketentuan sebagai berikut;
      - REPRODUKSI: untuk standar dari badan standar yang telah memiliki nota kesepahaman (MoU) terkait distribusinya dengan BSN (mis. ISO, IEC, dan ASTM), tersedia dalam format CETAK (hardcopy) dan PDF (softcopy/elektronik)
      - INDEN: pembelian standar secara langsung ke badan standar asing/internasional, akan dikirimkan sesuai format yang disediakan atau mengikuti ketentuan dari badan standar tersebut.

    • 5
      Apakah saya harus registrasi terlebih dahulu untuk memanfaatkan layanan di Pesta Online?

      Jika ingin memanfaatkan layanan Pesta Online secara optimal, Anda diharuskan melakukan registrasi terlebih dahulu.

    • 6
      Apa saja standar non-SNI yang tersedia di Pesta Online?

      Layanan pembelian standar non-SNI (standar asing/internasional) terdiri atas 2 (dua) jenis, yaitu:

      1. Reproduksi
      Layanan ini tersedia untuk standar yang berasal dari badan standar asing yang telah memiliki kerja sama penjualan standar dengan BSN.
      Contoh: ISO, IEC, ASTM

      • Dokumen standar dicetak dalam format hardcopy.
      • Dokumen standar memiliki tanda air (watermark) sesuai pengguna/pembeli.

      2. Pembelian asli
      Layanan ini tersedia untuk standar yang berasal dari badan standar asing yang belum memiliki kerja sama penjualan standar dengan BSN.
      Contoh: JIS, DIN, BS

      • Dokumen standar dipesan langsung ke Badan Standar terkait
      • Proses pemesanan indent selama 1-4 minggu
    • 7
      Apakah Pesta Online dapat dimanfaatkan oleh Warga Negara Asing?

      Saat ini untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memesan atau membeli dokumen SNI dapat melalui e-mail ke dokinfo@bsn.go.id dengan menyebutkan nomor SNI yang dibutuhkan.

       

      Informasi lengkap hubungi:
      Layanan Informasi Terpadu BSN (LITe)
      Jl. Kuningan Barat Raya No. 01A, Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12710

      Telp/Fax: 021-3917300 / 021-3927527

    • 8
      Apakah dokumen standar yang saya beli memiliki watermark?

      1. Untuk pembelian dokumen SNI dalam format PDF, akan diberikan watermark sesuai dengan isian pengguna saat awal proses pemesanan. Oleh karena itu pengguna harus teliti terkait pemberian watermark saat pembelian dokumen SNI dalam format PDF (elektronik).


      2. Pembelian dokumen Non-SNI (format reproduksi) akan diberikan watermark sesuai isian pengguna saat awal proses pemesanan.

      Data watermark yang dapat diisi oleh pengguna adalah sebagai berikut;

      • Nama pengguna
      • Instansi
      • E-mail

      ----
      Watermark dokumen SNI diletakkan secara vertikal di sebelah kanan dengan format sebagai berikut:

      Hak cipta Badan Standardisasi Nasional. Salinan standar ini dibuat oleh BSN untuk ... [sesuai data watermark yang diisi pengguna; Nama/Instansi/E-mail)

    • 9
      Berapa lama masa berlaku kode billing yang saya terima?

      Kode billing untuk pembelian dokumen standar berlaku 7 hari kalender setelah diterbitkan. Informasi ini dapat dipantau pada laman Anda pembelian sebagai pengguna.

    • 10
      Berapa lama masa berlaku penawaran harga pembelian dokumen Non-SNI?

      Penawaran harga pembelian dokumen Non-SNI berlaku 14 hari kalender.

      Jika telah melewati, penawaran harga sudah tidak berlaku dan pengguna harus melakukan pemesanan ulang.

    • 11
      Apakah saya bisa memesan beberapa SNI yang sama dengan watermark berbeda?

      Bisa. Untuk memesan 2 atau lebih SNI dengan nomor yang sama tetapi watermark berbeda, Anda harus melakukan 2 kali pemesanan atau sesuai jumlah SNI yang dipesan.

      Jika dalam pemesanan yang sama (nomor pemesanan sama) kemudian memesan 2 eksemplar atau lebih, maka WATERMARK kedua eksemplar tersebut SAMA, tidak bisa berbeda.

    • 12
      Bagaimana jika dokumen standar yang diterima tidak sesuai pesanan?

      Jika Anda mengalami kendala terkait pemesanan, termasuk jika dokumen SNI/Non-SNI yang diterima tidak sesuai dengan pesanan, silakan sampaikan hanya melalui e-mail: dokinfo@bsn.go.id

      Mohon sampaikan kronologi permasalahan atau kendala yang Anda alami, dengan disertakan bukti-bukti pendukung jika diperlukan, seperti;

      • Nomor pemesanan
      • Bukti pembayaran
      • dan bukti pendukung yang sesuai lainnya.

      Selanjutnya kami akan mengidentifikasi permasalahan Anda untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

    • 13
      Bagaimana jika dokumen SNI yang ingin saya pesan tersedia datanya di SISPK tetapi tidak tersedia di Pesta Online?

      Mohon dipastikan SNI yang Anda cari di SISPK statusnya "berlaku".

      Pesta Online hanya menampilkan dokumen SNI yang statusnya "berlaku". Jika status SNI di SISPK (sispk.bsn.go.id) "sudah tidak berlaku" maka tidak muncul sehingga tidak dapat dipesan melalui Pesta Online.

      Jika membutuhkan SNI yang statusnya tidak berlaku atau tidak muncul di Pesta Online, silakan mengirim e-mail ke dokinfo@bsn.go.id dengan menuliskan secara lengkap Nomor SNI dan Judul-nya.

    • SNI Award

      • 1
        Apa saja Persyaratan Peserta untuk mengikuti SNI Award?

        Organisasi menghasilkan produk (barang dan/atau jasa) di Indonesia dan telah beroperasi selama minimal 3 tahun; Organisasi tidak terlibat kasus pidana hukum dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; Organisasi bukan merupakan  Lembaga      Penilaian Kesesuaian (Laboratorium, Lembaga Inspeksi, dan Lembaga Sertifikasi); Organisasi menerapkan SNI, baik itu SNI sistem manajemen mutu SNI ISO 9001, dan atau SNI sistem manajemen lainnya (SNI ISO 27001, SNI ISO 22000, SNI ISO 14001, SNI ISO 50001, SNI ISO 31000, SNI ISO 26000, dll), dan atau menerapkan SNI pada produk (SPPT SNI). Untuk organisasi kecil, penerapan standar dibuktikan dengan kebijakan mutu dan sasaran mutu, termasuk bisnis prosesnya; Organisasi Pendidikan yang berbadan hukum ditandai dengan SK Kemenkumham; Organisasi Pendidikan terakreditasi institusi oleh BAN PT untuk perguruan tinggi*) dan BAN untuk organisasi pendidikan menengah minimal B, berlaku sekurang-kurangnya 2 tahun atau sejak tanggal 1 Maret 2017;  *) Disesuaikan dengan yang didaftarkan (institusi/fakultas untuk universitas dan institut; institusi/jurusan untuk politeknik dan akademi) 7.  Organisasi bersedia dilakukan evaluasi lapangan untuk verifikasi kriteria secara utuh 8.  Penerima Grand Platinum dapat mengikuti SNI Award setelah dua tahun menerima penghargaan Grand Platinum  

      • 2
        Kontak Sekretariat

        Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional Sekretariat SNI Award Gedung I BPPT Lantai 11 Jl. MH Thamrin No. 8 Jakarta 10340 Telp         : 021- 3927422 ext. 164 Fax           : 021- 3927527 Mail   : award@bsn.gid Web : http://www.bsn.go.id Kontak    : Mitha (0888 9119 888)                                  Info SNI (0812 3410 1101)  

      • 3
        Apakah yang dimaksud SNI Award?

        SNI Award adalah apresiasi bagi industri/perusahaan yang menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar lainnya dalam kegiatan usahannya. Apresiasi diberikan dalam bentuk Penganugerahan SNI Award bagi perusahaan yang menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI), Peduli pada pengembangan standar, dan mempunyai kinerja yang baik.

      • SPPT SNI

        • 1
          Apakah saya diperbolehkan memperbanyak, menjual dan/atau menyebarkan kembali dokumen SNI yang telah dibeli?

          Anda membeli dokumen SNI melalui Pesta Online baik dalam format tercetak maupun elektronik berarti Anda setuju untuk tunduk dan patuh pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Pasal 19 ayat (2) menyatakan bahwa: "Setiap orang dilarang memperbanyak, memperjualbelikan, atau menyebarkan SNI tanpa persetujuan BSN." Pasal 63 menyatakan bahwa: "Setiap orang yang dengan sengaja memperbanyak, memperjualbelikan, atau menyebarkan SNI tanpa persetujuan BSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)."

 < 1 2 3 4 5 >  Last ›


Pertanyaan Umum