Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

JF Analis Standardisasi sebagai Solusi untuk Perkuat SPK di sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  • Jumat, 14 Juni 2024
  • Humas BSN
  • 1047 kali

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah menetapkan pembentukan Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) yang bertugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Tugas tersebut tentu akan berkaitan dengan BSN sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan dan pembinaan standardisasi dan penilaian kesesuaian (SPK) di Indonesia.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BSILHK memerlukan dukungan dari sumber daya manusia yang kompeten di bidang SPK, yang mana sejalan dengan telah ditetapkannya Jabatan Fungsional (JF) Analis Standardisasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No. 28 Tahun 2020 yang bertujuan untuk pemastian tersedianya kebutuhan SDM SPK yang kompeten.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, BSN melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SDM SPK) bekerja sama dengan Sekretariat BSILHK menyelenggarakan Sosialisasi JF Analis Standardisasi pada Kamis (13/6/2024) secara hybrid di Pusat Kearsipan KLHK, Jakarta.

Kepala Pusat Pengembangan SDM SPK BSN, Arini Widyastuti yang pada kesempatan ini hadir sebagai narasumber menjelaskan mengenai kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 terkait Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan juga bagaimana SPK berperan dalam berbagai sektor teknis dalam mendukung perekonomian dan daya saing mutu nasional.

Lebih lanjut Arini memaparkan mengenai JF Analis Standardisasi serta tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Permen PANRB No. 28 Tahun 2020 yang didukung dengan Peraturan BSN yang menjadi turunannya, seperti Peraturan terkait Petunjuk Teknis JF Analis Standardisasi, Pedoman Penghitungan Kebutuhan JF Analis Standardisasi dan Pedoman Tata Cara Uji Kompetensi. Adapun kelas jabatan serta tunjangan JF Analis Standardiasasi diatur dalam Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2023 dan Surat Men PANRB No. B/38/M.SM.04.00/2022.

Arini mengungkapkan bahwa saat ini telah terdapat sekitar 333 pejabat Analis Standardisasi yang tersebar tidak hanya di BSN, tetapi juga di Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perindustrian.

Selanjutnya, Ketua Tim Pembinaan Jabatan Fungsional BSN, Heri Kurniawan memaparkan mengenai tata cara pengangkatan ke dalam JF Analis Standardisasi, khususnya melalui perpindahan dari jabatan lain. Heri juga menjelaskan secara rinci mengenai panduan bagi instansi pengguna untuk melakukan penghitungan kebutuhan JF Analis Standardisasi serta metode-metode pelaksanaan uji kompetensi.

Saat ini BSN telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BSN No. 6/SE/KA.BSN/12/2023 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Mekanisme Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi Pejabat Fungsional Analis Standardisasi. Surat Edaran ini ditujukan sebagai acuan bagi seorang analis standardisasi dalam melaksanakan tugas jabatannya serta memberikan panduan bagi Kepala Unit Kerja dalam melakukan penilaian kinerja bagi pejabat analis standardisasi di lingkungan kerjanya.

Dalam kegiatan ini, Sekretaris BSILHK, Nur Semedi, turut menyampaikan arahan agar seluruh peserta dapat berpartisipasi secara aktif pada sosialisasi ini mengingat standardisasi dan penilaian kesesuaian telah menjadi tanggung jawab utama BSILHK di sektor lingkungan hidup dan kehutanan.

Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana Sekretariat BSILHK, Maya Ambinari dalam sambutannya berharap dengan sosalisasi ini maka dapat membuka wawasan mengenai tugas dan fungsi seorang Analis Standardisasi dalam mendukung kinerja di lingkungan BSILHK, sehingga pengembangan dan penerapan standardisasi dan penilaian kesesuaian di lingkungan BSILHK akan semakin kuat.

Kegiatan ini juga membuka sesi diskusi bagi peserta untuk memberikan pencerahan dan membuka wawasan terkait JF Analis Standardisasi, sehingga sasaran utama dengan adanya JF Analis Standardisasi ini dalam penyiapan SDM SPK nasional yang kompeten dapat tercapai dan mendukung peningkatan perekonomian dan daya saing nasional.(Pusbang SDM SPK/Red:Humas)