Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

F.A.Q.

Akses Standar (SNI & Mancanegara)

  • 1
    Bagaimana caranya mengakses dokumen SNI dan standar mancanegara?

    BSN menyediakan kemudahan akses dokumen SNI untuk masyarakat secara daring melalui berbagai layanan, diantaranya:

    1. Akses gratis fulltext SNI melalui Akses SNI https://akses-sni.bsn.go.id 

    *Kecuali untuk SNI adopsi identik dari standar asing/internasional tertentu karena terkait hak cipta publikasi.

    2. Unduh gratis SNI terbaru melalui SISPK: sispk.bsn.go.id

    *Berlaku s.d. 1 tahun setelah SNI ditetapkan, kecuali untuk SNI adopsi identik dari standar asing/internasional.

    3. Layanan pembelian dokumen standar melalui Pesta Online pesta.bsn.go.id dengan tarif sesuai PP No. 40/2018 tentang PNBP BSN.

  • 2
    Apa saja dokumen standar internasional dan mancanegara yang tersedia di BSN?

    1. American Standard Testing Material (ASTM)

    2. British Standard (BS)

    3. Japan Industrial Standard (JIS)

    4. International Organization for Standardization (ISO)

    5. International Electrotechnical Commission (IEC)

  • 3
    Bagaimana bila standar asing, yang dibutuhkan tidak ada di perpustakaan BSN?

    Perpustakaan BSN dapat membantu memesankan dokumen tersebut.

  • 4
    Bagaimanakah cara mendapatkan dokumen standar CAC?

    Standar Codex Alimentarius Commission (CAC) adalah dokumen standar keamanan pangan internasional yang dikelola oleh Food and Agriculture Organization (FAO) dan World Health Organization (WHO).

    Dokumen dapat diperoleh dengan cara men-download dari website Codex yaitu www.codexalimentarius.net secara gratis atau memintanya ke Sekretariat Codex Contact Point (CCP) BSN dengan alamat: Email: CODEX_INDONESIA@bsn.go.id

  • 5
    Bagaimana cara mengakses publikasi yang diterbitkan oleh BSN?

    Publikasi dan Repositori BSN dapat diakses di laman https://perpustakaan.bsn.go.id/ pada menu "Koleksi"

  • Ketentuan lain terkait penerapan SNI Wajib

    • 1
      Bagaimana proses pendaftaran NPB?

      NPB merupakan Nomor Pendaftaran Barang, nomor identitas yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan diberikan terhadap barang yang SNI-nya diberlakukan secara wajib Informasi kepengurusan NPB dapat menghubungi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu-Kementerian Perdagangan, alamat: Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Jl. Raya Bogor KM 26 Ciracas - Jakarta Timur, Telp : (021) 871032/3 dan Fax : 8710478; Layanan konsultasi ditjen PKTN dapat difasilitasi melalui virtual meeting setiap Senin-Jum’at pukul 10.00 - 15.00 WIB, Zoom ID: 3978500345, Password: uptppktn.

    • 2
      Apa yang dimaksud dengan regulasi teknis, standar dan penilaian kesesuaian?

      Mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, definisi dari standar, regulasi teknis dan prosedur penilaian kesesuaian adalah:

      1. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
      2. Regulasi teknis adalah dokumen yang menetapkan karakteristik barang dan/atau jasa atau metode dan proses yang terkait dengan barang dan/atau jasa tersebut, termasuk persyaratan administratif yang sesuai yang pemenuhannya bersifat wajib. Regulasi teknis dapat juga secara khusus mencakup terminologi, simbol, persyaratan pengemasan, penandaan atau pelabelan yang digunakan pada barang dan/atau jasa, proses atau metode produksi.
      3. Prosedur penilaian kesesuaian adalah prosedur yang digunakan untuk melakukan penilaian bahwa barang, jasa, sistem, personel atau proses telah memenuhi persyaratan acuan. Prosedur penilaian kesesuaian mencakup prosedur pengambilan sampel, pengujian dan inspeksi, evaluasi, verifikasi dan jaminan kesesuaian, dan pendaftaran, akreditasi serta persetujuan.
    • Pemesanan Standar

      • 1
        Apa itu Pesta Online?

        Pesta Online (Pemesanan Standar Online) merupakan sistem informasi berbasis e-commerce yang dikembangkan oleh Perpustakaan BSN sebagai sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengalaman baru dalam memanfaatkan layanan pembelian dokumen standar secara mudah, efektif dan efisien.

      • 2
        Layanan apa yang tersedia di Pesta Online?
        1. Layanan pembelian dokumen SNI;
        2. Layanan pembelian dokumen standar non-SNI (standar asing/internasional); dan
        3. Layanan konsultasi.
      • 3
        Dokumen standar apa saja yang bisa diperoleh melalui Pesta Online?

        Pesta Online menyediakan layanan dokumen standar, yaitu:

        1. Standar Nasional Indonesia (SNI);
        2. Non-SNI (Standar asing/internasional), seperti ISO, IEC, ASTM, JIS, dsb.

      • 4
        Apakah dokumen SNI berbayar?

        Ada 2 (dua) mekanisme untuk mendapatkan SNI yaitu: gratis dan berbayar.

        1. SNI gratis dapat diakses melalui portal Akses SNI (akses-sni.bsn.go.id);
        2. SNI berbayar diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional. Layanan ini dapat diakses melalui Pesta Online (pesta.bsn.go.id)

      • 5
        Berapa biaya/tarif/harga untuk pembelian dokumen standar SNI dan non-SNI?

        Biaya/tarif/harga dokumen standar yang dilayankan melalui Pesta Online diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional.

      • 6
        Apakah ada tarif khusus?

        Berdasarkan PP No. 40/2018, tarif dokumen standar juga ditentukan berdasarkan kriteria pengguna, diantaranya:

        - Umum

        - Usaha Mikro dan Kecil

        - Pemerintah Pusat

        - Pemerintah Daerah

        - Lembaga Negara

        - Lembaga Pendidikan

        - Lembaga Penelitian

        - Anggota Masyarakat Standardisasi Indonesia (MASTAN)

        - Pelajar / Mahasiswa

        - Guru / Dosen

        - Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) Terakreditasi KAN

         

        Oleh karena itu, pengguna wajib melengkapi berkas yang dipersyaratkan di laman profil Anda setelah melakukan registrasi. Catatan: Untuk mendapatkan tarif khusus sesuai Kelompok Pengguna, Anda harus mengajukan Kelompok Pengguna yang sesuai terlebih dahulu dan menunggu diverifikasi oleh admin. Setelah itu, tarif khusus baru dapat diberlakukan. Untuk pemesanan yang dilakukan sebelum Pengajuan Kelompok Pengguna diverifikasi, tarif sesuai dengan kelompok pengguna "Umum".

      • 7
        Apakah saya bisa mendapatkan dokumen standar dalam format elektronik (softcopy)?

        Untuk pembelian dokumen SNI tersedia pilihan format, yaitu:
        - CETAK (hardcopy) dan
        - PDF (softcopy), jika pada keterangan format dokumen SNI tidak terdapat pilihan format PDF berarti dokumen tersebut hanya tersedia format "CETAK"

        Untuk pembelian dokumen standar non-SNI (standar asing/internasional) sesuai ketentuan sebagai berikut;
        - REPRODUKSI: untuk standar dari badan standar yang telah memiliki nota kesepahaman (MoU) terkait distribusinya dengan BSN (mis. ISO, IEC, dan ASTM), tersedia dalam format CETAK (hardcopy) dan PDF (softcopy/elektronik)
        - INDEN: pembelian standar secara langsung ke badan standar asing/internasional, akan dikirimkan sesuai format yang disediakan atau mengikuti ketentuan dari badan standar tersebut.

      • Penunjukkan LSPRo untuk penerapan SNI sukarela

        • 1
          Siapa saja yang dapat mengajukan penunjukan LSPro?

          Yang dapat mengajukan Penunjukan LSPro adalah Pelaku usaha, Instansi Teknis, Unit Teknis, dan/atau LSPro.

          Untuk Pelaku usaha, Instansi Teknis, dan/atau Unit Teknis dapat mengajukan surat usulan permohonan penunjukan LSPro dengan mencantumkan Nomor SNI dan informasi produk yang akan dilaksanakan sertifikasi.

          Selanjutnya BSN akan menyebarluaskan informasi/penawaran Penunjukan LSPro kepada LSPro yang memiliki lingkup sejenis, dan LSPro yang berminat akan mengajukan kepada BSN yang disertai dengan kelengkapan untuk dilaksanakan Penunjukan LSPro.

          Sedangkan untuk LSPro dapat mengajukan surat permohonan penunjukan LSPro dengan melampirkan surat pernyataan, salinan sertifikat akreditasi dari KAN, skema sertifikasi perluasan lingkup. rekaman sumber daya terkait penunjukan lingkup (sumberdaya personel maupun laboratorium), dokumen keijasama sumber daya untuk evaluasi, dan data calon klien penerap SNI. Selanjutnya akan dilaksanakan evaluasi oleh Tim Teknis Penunjukan LSPro.

        • 2
          Apakah ada masa berlaku Penunjukan LSPro?

          Keputusan Penunjukan Lspro diberikan hanya 1 kali untuk ruang lingkup yang sama dan berlaku selama 2 tahun sejak tanggal ditetapkan.

          Jika dalam 2 tahun LSPro tersebut yang ditunjuk belum mendapatkan lingkup akreditasi dari KAN, maka LSPro tersebut wajib mengalihkan proses sertifikasi terhadap pelaku usaha yang disertifikasi kepada LSPro yang telah mendapatkan akreditasi KAN.

        • SNI Wajib

          • 1
            Bagaimana proses tahapan dalam pemberlakuan SNI secara Wajib?

            Sesuai PBSN No.7 Tahun 2020, Tahapan Pemberlakuan SNI secara wajib dilakukan melalui identifikasi kebutuhan Regulasi Teknis, analisis dampak Regulasi, PNRT, penyusunan Regulasi Teknis, notifikasi Regulasi Teknis, penetapan Regulasi Teknis dan tinjauan Regulasi Teknis.

            Penyusunan kajian dampak Regulasi Teknis dan ketentuan pemenuhan kewajiban internasional (notifikasi) dapat merujuk PBSN No.8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan Analisis Dampak Regulasi dan Pelaksanaan Kewajiban Internasional.

          • 2
            Apa yang dimaksud Program Nasional Regulasi Teknis (PNRT)?

            Sesuai PBSN No.7 Tahun 2020, Program Nasional Regulasi Teknis yang selanjutnya disingkat PNRT adalah usulan regulasi teknis pemberlakuan SNI secara wajib yang akan dirumuskan dan ditetapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian berdasarkan tata cara pemberlakuan regulasi teknis yang baik.

            Daftar PNRT dan progresnya dapat diunduh melalui https://bsn.go.id/main/berita/detail/11863/program-nasional-regulasi-teknis

          • 3
            Apa saja yang dicantumkan dalam regulasi teknis pemberlakuan wajib SNI?

            Sesuai PBSN No.7 Tahun 2020, Pemberlakuan SNI secara wajib memuat:
            a. tujuan ditetapkannya pemberlakuan SNI secara wajib tersebut;
            b. peraturan perundang-undangan terkait yang melandasi penetapan Regulasi Teknis;
            c. SNI yang sebagian atau keseluruhan parameterya dijadikan acuan persyaratan Regulasi Teknis;
            d. tata cara persetujuan penggunaan Tanda SNI jika relevan;
            e. informasi rinci tentang Barang dan/atau Jasa yang diregulasi dan nomor HS (Harmonized System), jika relevan;
            f. prosedur Penilaian Kesesuaian, jika relevan;
            g. ketentuan tentang sanksi, jika relevan;
            h. masa pemberlakuan atau peralihan, jika relevan; dan
            i. aturan pelaksanaan Regulasi Teknis, jika relevan.

          • 4
            Apa yang dimaksud dengan Pengecualian SNI?

            Produk yang dikecualikan dari pemberlakuan SNI wajib sesuai peraturan terkait. Pengecualian SNI wajib biasanya ditujukan untuk tujuan tertentu seperti contoh uji penelitian atau dalam rangka penerbitan SPPT SNI.

            Detail aturan dapat merujuk pada masing-masing peraturan pemberlakuan SNI secara wajib

          • 5
            Bagaimana caranya untuk mengakses informasi terkait daftar SNI yang telah diberlakukan wajib dan produk yang telah memiliki SPPT SNI dan bertanda SNI yang telah diberlakukan wajib?

            1. Akses mandiri website BSN, http:/bsn.go.id
            2. Klik Menu SNI pilih Regulasi Teknis, lalu klik Regulasi Teknis (SNI yang diwajibkan) dan kemudian download
            atau Daftar SNI yang telah diberlakukan wajib dapat diakses secara publik melalui tautan https://bsn.go.id/main/berita/detail/11826/regulasi-teknis-sni-yang-diwajibkan

            Akses data produk yang telah mendapat surat persetujuan penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) pada :
            - Penerapan Standardisasi di bidang Industri : http://pustan.kemenperin.go.id/List_SPPTSNI
            laman tersebut menyediakan informasi terkait daftar regulasi teknis, daftar SNI wajib,
            lembaga penilaian kesesuaian, daftar sertifikat produk terkait SNI yang diberlakukan wajib
            oleh Kementerian perindustrian
            - Penerapan Standardisasi di bidang ketenagalistrikan
            https://gatrik.esdm.go.id/frontend/download_index/?kode_category=sprd
            - Akses Produk yang tersertifikasi SNI
            https://lamansitu.kemendag.go.id/

‹ First  < 2 3 4 5 6 >  Last ›


Pertanyaan Umum