Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Gelar FGD SNI Produk Olahan Perikanan Pangan

  • Senin, 10 Juni 2024
  • Humas BSN
  • 1237 kali

Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk perikanan pangan merupakan langkah penting untuk memastikan kualitas dan keamanan produk, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong penerapan SNI ini menjadi prioritas bagi pemangku kepentingan dalam industri perikanan, termasuk produsen, distributor, dan pedagang. Dengan produk olahan perikanan yang memenuhi standar kualitas dan keamanan, pelaku usaha dan konsumen sama-sama mendapatkan manfaat dalam penerapan SNI.

Untuk meningkatkan penerapan SNI pada produk perikanan pangan, BSN menggelar Forum Group Discussion (FGD) Penerapan SNI Produk Olahan Perikanan Pangan pada Kamis (6/6/2024) yang digelar secara daring.

Dalam FGD ini, Perwakilan Komtek 65-05, T.A.R. Hanafiah mengatakan bahwa  standar diperlukan untuk efisiensi produksi, jaminan mutu, keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Hanafiah menjelaskan, pada produk pangan, khususnya perikanan harus memperhatikan keamanan biologis (bakteri, kapang, virus dll), kimia (bahan yang dilarang atau dalam jumlah yang berlebih), fisik (pecahan kaca/tulang/logam yang membahayakan) dan juga allergen (yang menyebabkan reaksi alergi di tubuh.

Menurutnya, karakteristik/sifat produk perikanan segar yaitu memiliki kadar air yang tinggi (+ 80%), cepat rusak pada suhu kamar, dan karakteristik organoleptik lainnya. Maka dari itu diperlukan suhu dingin untuk memperpanjang keawetannya. “Penggunaan suhu dingin harus dari awal, kalau bahan sudah rusak tidak bisa diperbaiki dengan suhu dingin,” jelas Hanafiah.

Direktur Pengolahan dan Bina Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Widya Rusyanto dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa sebagian besar SNI terkait olahan perikanan pangan bersifat sukarela. Terdapat dua SNI yang diberlakukan secara wajib oleh KKP, yaitu SNI Tuna dalam kemasan kaleng dan SNI Sarden dan Makerel dalam Kaleng.

Widya menyebutkan, sampai saat ini terdapat 18 SNI sukarela yang sudah diterapkan oleh 84 pelaku usaha dari berbagai daerah di Indonesia yang menghasilkan hingga 133 produk olahan perikanan pangan.

Tantangan dalam penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk perikanan perlu diatasi, diantaranya kurangnya pengetahuan tentang SNI dan cara menerapkan SNI, sarana dan prasarana UMKM yang kurang memadai, hingga biaya sertifikasi SNI yang dirasa terlalu tinggi.

Untuk itu, Widya mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong penerapan SNI, yaitu dengan melakukan sosialisasi, pembinaan dan fasilitasi penerapan SNI. Dalam hal ini KKP bekerja sama dengan BSN, Lembaga Sertifikasi Produk, dan juga UNIDO.

Dalam webinar ini, founder Pempek Cek Molek, Yenny Anggraini juga berkesempatan untuk berbagi kisah suksesnya dalam menerapkan SNI untuk produknya, yaitu Pempek. Yenny mengatakan dengan menerapkan SNI, kini produknya bisa menjangkau pasar yang lebih luas, dan mendapatkan kepercayaan dari konsumen.

Dalam webinar yang dipandu oleh Analis Standardisasi Ahli Pertama BSN, Bety Prastiwi ini diikuti lebih dari 200 peserta dari berbagai pelaku usaha yang antusias dan turut berdiskusi serta tanya jawab tentang penerapan SNI dalam olahan perikanan pangan.(tyo-humas)