Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Keberatan Indonesia terkait Peraturan Quality Control Orders (QCO) India

  • Senin, 10 Juni 2024
  • Humas BSN
  • 1329 kali

Indonesia kembali melayangkan keberatannya terkait kebijakan Quality Control Orders (QCO) yang diberlakukan Pemerintah India pada Sidang Reguler Komite TBT WTO yang dilaksanakan pada Rabu – Jum’at (5 – 7 Juni 2024) di Kantor Pusat WTO, Jenewa - Swiss.

Beberapa produk Indonesia yang mengalami hambatan perdagangan yang disebabkan penerapan QCO ini diantaranya produk viscose staple fiber (vsf), medical textiles, pneumatic tyre, plywood and wooden flush door shutters.

Dalam statement yang disampaikan Indonesia dinyatakan bahwa Bureau of Indian Standards (BIS) sebagai Competent Authority penerapan QCO belum menjadwalkan inspeksi pabrik ke Indonesia sebagai bagian dalam tahapan proses sertifikasi. Khusus terkait produk viscose staple fiber (vsf), pelaku usaha Indonesia telah mengajukan proses sertifikasi sejak September 2022, namun hingga saat ini BIS belum menjadwalkan proses sertifikasinya.

Indonesia juga menyampaikan bahwa kebijakan QCO ini mengatur kewajiban sertifikasi berdasarkan Standar India dengan banyak jenis produk yang diatur, pengujian sampel untuk pengujian fisik, serta persyaratan inspeksi pabrik di lokasi produksi. Indonesia menyampaikan kemungkinan antrian dan penumpukan aplikasi sertifikasi produk yang masuk ke BIS, yang dapat memperlambat proses sertifikasi dan menghambat proses ekspor.

Selain kepada India, Indonesia juga menyampaikan penolakan atas regulasi unilateral Uni Eropa terkait penerapan EU Deforestation Regulation. Kebijakan EU Deforestation Regulation dianggap berpotensi melanggar aturan WTO karena sifatnya yang sepihak dan diskriminatif serta menciptakan hambatan perdagangan yang tidak perlu. Lebih lanjut, Indonesia meminta Uni Eropa untuk mencermati data hutan EU Forest Observatory (EUFO) yang tidak akurat, cenderung over-estimate karena tidak terverifikasi secara real-time dan melanggar regulasi pemetaan nasional. Sedangkan ketentuan due-diligence, Indonesia menyatakan ketentuan ini bersifat diskriminasi dan tidak sesuai dengan prinsip perdagangan multilateral dan berdampak pada komoditas Indonesia yang akan diekspor ke Uni Eropa. Selain isu kebijakan EU Deforestation Regulation, Indonesia juga masih mengangkat isu mengenai EU Waste Shipment Regulation dan EU MRLs for Clothianidin and Thiamethoxam.

Indonesia meminta Uni Eropa memberikan penjelasan mengenai informasi proses audit, persyaratan menjadi Listed Eligible Countries, dan peraturan terkait pengolahan limbah untuk negara ketiga. Indonesia mengusulkan adanya komunikasi dan dialog yang intens terutama untuk mendapatkan petunjuk teknis yang transparan dan aplikatif terkait EU Waste Shipment Regulation.

Berkaitan dengan EU MRLs for Clothianidin and Thiamethoxam, Indonesia menyampaikan bahwa penurunan MRL merupakan pendekatan Unilateral Uni Eropa yang belum dikaji dampaknya. Regulasi ini bersifat kontraproduktif terhadap sistem sustainable pangan Indonesia dimana secara geografis memiliki tantangan paparan hama dan penyakit tanaman yang berbeda dengan Uni Eropa. Disampaikan juga jika regulasi penurunan MRL ini lebih ketat dibandingkan standar internasional Codex.

Selain concern yang disampaikan kepada India dan Uni Eropa, Indonesia juga kembali menerima concern terkait penerapan PP No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan rancangan Permenperin tentang pemberlakuan SNI bahan baku plastik secara wajib.

Pada sesi Informal Meeting yang membahas mengenai proposal 10th Triennial Review yang diselenggarakan pada Selasa, 4 Juni 2024, Indonesia mendukung proposal Australia terkait Thematic Session on the Role of Metrology in Facilitating Trade, proposal United Kingdom terkait Thematic Session to Discuss Market Surveillance Risk Assessment Methodologies dan proposal Brazil terkait Thematic Session on Enhancing and Consolidating Good Regulatory Practice.

Pada Sidang Komite TBT WTO kali ini Delegasi Indonesia dipimpin oleh Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zakiyah yang hadir secara in-person dengan didampingi oleh Perwakilan dari Kementerian Perdagangan dan Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa. Delegasi Indonesia lainnya turut hadir secara virtual dalam menyampaikan statement Indonesia, diantaranya perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perindustrian, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta BSN. (PjA – Humas & notif-SPSPK)

 

Galeri Foto: Keberatan Indonesia terkait Peraturan Quality Control Orders (QCO) India