Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Penggunaan Kabel Instalasi Ber-SNI Kebakaran Bisa Ditanggulangi

  • Jumat, 05 Juli 2013
  • 12403 kali

Jumlah kasus kebakaran di DKI Jakarta terus meningkat. Tercatat, sejak 1 Januari 2013 hingga Kamis (7/3) kemarin, jumlah kebakaran di Jakarta telah mencapai 163 kejadian. Hubungan arus pendek listrik adalah penyebab paling tinggi terjadinya kebakaran di wilayah Jakarta “Paling banyak itu penyebabnya listrik.” (sumber : Tempo.co)

 

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad pada saat wawancara khusus dengan salah satu televisi swasta, Trans 7, menegaskan bahwa sejak tahun 2007 SNI Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) telah diwajibkan pemberlakuannya oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral. PUIL ini terkait dengan penggunaan instalasi listrik yang ada di perumahan maupun bangunan gedung. Sehingga dalam proses pemasangan instalasi listrik harus mengacu kepada persyaratan PUIL tersebut. Pada tahun 2010 pemerintah juga telah mewajibkan SNI Kabel, yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian.

 

BSN adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengkoordinasikan kegiatan standardisasi di Indonesia, khususnya yang terkait dengan pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI). Terkait dengan hal tersebut, “perumusan SNI produk kelistrikan mengadopsi pada standar internasional yaitu, International Elektrotechnical Commission (IEC)”, ujar Kukuh.

 

Ditambahkan, “sehingga jika kita tetap konsisten mengikuti atau menerapkan persyaratan SNI kelistrikan, akan memberikan jaminan keamanan pada masyarakat.”

 

Pada wawancara tersebut, juga dijelaskan dalam merumuskan standar kelistrikan yang disepakati oleh negara anggota yang tergabung dalam IEC, persyaratan keamanan (safety) menjadi persyaratan yang utama. Khusus untuk kabel, dipersyaratkan bahan material yang tahan terhadap panas sehingga tidak mudah terbakar. Standar kabel juga mempersyaratkan sifat mengurangi rambatan nyala api, tingkat emisi gas asap yang rendah dan emisi gas bebas halogen ketika terkena api.

 

Kejadian kebakaran selama ini banyak diakibatkan hubungan arus pendek listrik. Hubungan arus pendek dapat terjadi akibat produk kabel instalasi untuk masyarakat tidak sesuai dengan SNI. Salah satu ciri kabel yang memenuhi standar yaitu terdapat tanda SNI di lapisan kabel tersebut.

 

 

Menurut Kukuh, kajian yang dilakukan oleh IEC terkait kabel listrik yang telah memenuhi standar memiliki umur ekonomi mencapai 25-30 tahun. Namun jika kabel tersebut telah dirangkai dalam suatu instalasi, maka di dalam persyaratan PUIL harus dilakukan pengecekan secara reguler ninimal setiap lima tahun sekali.

 

Namun ditegaskan, bahwa permasalahan kebakaran ini bukanlah semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah. Pemerintah melalui Kemenperin, Kemendag dan ESDM telah berupaya keras dalam melakukan pengawasan yang ketat.

 

Faktor utama yang menjadi peran penting yaitu masyarakat, pelaku industri dan pelaku pasar di Tanah Air, terhadap kesadaran akan pentingnya standar SNI bagi keberlangsungan kehidupan manusia. Sesuai dengan prinsip standar yaitu Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan. <Kuh/Rul>