Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Dukung Implementasi NEK melalui Akreditasi LVV

  • Senin, 16 September 2024
  • Humas BSN
  • 489 kali

Melalui Paris Agreement, bersama negara-negara dunia, Indonesia turut berkomitmen mengurangi dampak perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Komitmen ini terwujud melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Akreditasi merupakan salah satu elemen penting dalam pengelolaan Gas Rumah Kaca (GRK) dan penilaian Ekonomi Karbon (NEK). Akreditasi menjadi krusial dalam memastikan kegiatan mitigasi dan adaptasi iklim dilakukan dengan cara yang transaparan, akurat, dan konsisten. Akreditasi KAN menjadi jaminan proses Penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) melalui pemastian kompetensi LPK.

Dalam rangka mewujudkan peningkatan layanan akreditasi di Direktorat Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi, Deputi Bidang Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) melaksanakan Pertemuan Teknis Lembaga Validasi dan/atau Lembaga Verifikasi yang dihadiri lebih dari 50 perwakilan Lembaga Verifikasi/Validasi (LVV) seluruh Indonesia.

“Isu lingkungan bukan isu sebuah negara saja, tetapi merupakan isu internasional. Maka, penilaian kesesuaian juga harus mengikuti standar yang diakui secara internasional. Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) memfasilitasi hal ini dengan pengakuan kompetensi LPK melalui akreditasi,” ungkap Deputi Bidang Akreditasi BSN, Wahyu Purbowasito saat membuka acara Pertemuan Teknis LVV pada Jumat (13/9/2024) di Badung, Bali.

Untuk mendapatkan penerimaan dan pengakuan internasional, KAN juga turut dievaluasi oleh lembaga akreditasi dunia seperti Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC), International Laboratory Accreditasion Cooperation (ILAC), dan International Accreditation Forum (IAF). Hingga kini, BSN melalui Kedeputian Bidang Akreditasi telah mengoperasikan 37 skema akreditasi 17 skema diantaranya telah mendapatkan pengakuan internasional melalui MRA/MLA dari APAC, ILAC, dan IAF. Tercatatat pada data per Agustus 2024, KAN telah telah mengakreditasi sejumlah 2.541 LPK.

Dalam konteks pengurangan emisi GRK dan penerapan NEK, kegiatan akreditasi berkaitan dengan proses penilaian kesesuaian dan pengakuan terhadap LVV atas kompetensi yang memenuhi standar. Untuk kegiatan verifikasi/validasi, standar yang digunakan sebagai acuan adalah ISO/IEC 17029 dan ISO 14065. KAN mengakreditasi LVV yang melakukan validasi dan atau verifikasi atas klaim GRK dari perusahaan atau proyek sehingga hasil penilaian kesesuaian oleh LVV tersebut dapat diakui.

Melalui pertemuan teknis ini, Deputi Bidang Akreditasi BSN juga menyampaikan informasi terbaru terkait KAN-K 10.01 Persyaratan tambahan akreditasi LVV sektor informasi lingkungan yang disampaikan oleh Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN, Sugeng Raharjo; dan KAN-K 10.03 Persyaratan tambahan akreditasi  sektor informasi lingkungan berdasarkan skema regulasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang disampaikan oleh Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi BSN, Fajarina Budiantari.

Hingga kini, Kedeputian Bidang Akreditasi BSN melalui Komite Akreditasi Nasional menjalankan 9 jenis layanan akreditasi, yakni Sistem Akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen, Sistem Akreditasi Lembaga Verifikasi/Validasi, Sistem Akreditasi Laboratorium Medik, Sistem Akreditasi Laboratorium, Sistem Akreditasi Lembaga Inspeksi, Sistem Akreditasi Penyelenggara Uji Profisiensi, Sistem Akreditasi Penyedia Bahan Acuan, Akreditasi Lembaga Sertifikasi Person dan Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa.

Dari semua LPK terakreditasi KAN, 13 LPK diantaranya merupakan LVV. Adapun, 10 LPK diantaranya merupakan LPK dari lingkup NEK dan 3 LPK merupakan lingkup TKDN. Saat ini, terdapat 40 LVV yang tengah menjalankan proses akreditasi KAN. Jumlah ini terus berkembang dan diharapkan dapat terus meningkat ke depannya.

Hadir pula dalam kesempatan ini, Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring – Pelaporan dan Verifikasi KLHK, Hari Wibowo, yang membahas isu dan kebijakan terkini GRK dan NEK; serta Koordinator Perlindungan Lingkungan dan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Bayu Nugroho yang membahas penyelenggaraan perdagangan karbon subsektor pembangkit tenaga listrik. Bayu menyampaikan bahwa penyusunan laporan emisi GRK pembangkit tenaga listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022. (Put)

 

Galeri Foto:

BSN Dukung Implementasi NEK melalui Akreditasi LVV