Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Berikan Pemahaman Anti Penyuapan kepada Penyedia Barang/Jasa

  • Jumat, 13 September 2024
  • Humas BSN
  • 124 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyuapan di lingkungan BSN. Untuk lebih meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi terkait kebijakan Anti Penyuapan yang diterapkan di BSN serta meningkatkan peran serta pihak ketiga untuk mendukung budaya Antikorupsi, BSN menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Anti Penyuapan kepada pihak ketiga yang berkontrak dengan BSN khususnya penyedia barang/jasa pada Kamis (12/9/2024) di Kantor BSN, Jakarta.

Plt. Inspektur BSN, Ajat Sudrajat dalam sambutannya mengatakan, Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di BSN bertugas untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas fungsi seluruh unit kerja di BSN telah sesuai kriteria dan aturan yang ada. Ajat berharap, kedepannya yang menjadi mitra kerja BSN bisa mengikuti kebijakan Anti Penyuapan yang sudah ditetapkan oleh BSN.

"Namun kebijakan ini tidak menutup kemungkinan akan adanya celah, maka dengan SMAP mitigasi risikonya kita bisa identifikasi sejak awal sehingga hal-hal yang tidak diinginkan, Inspektorat selaku pengawas internal bisa memastikan tidak terjadi benturan kepentingan," ungkap Ajat.

Dalam kesempatan ini, Auditor Ahli Madya BSN, Yudrika Putra menyampaikan mengapa pihak ketiga sebagai penyedia barang/jasa di BSN merupakan mitra strategis untuk medukung budaya Antikorupsi di BSN. Selain itu Yudrika juga menjelaskan tentang sistem pelaporan pelanggaran BSN (Whistleblowing System) yang sudah berpedoman pada SNI ISO 37002: 2021 Sistem Manajemen Penanganan Pengaduan berdasarkan prinsip kepercayaan, ketidakberpihakan, dan perlindungan.

Sementara itu, Auditor Ahli Muda BSN, Cynthia Kirana Puteri menjelaskan tentang Kebijakan Sistem Pelaksanaan Pelaporan Pengaduan di Lingkungan BSN. Menurutnya, penyampaian pelaporan dapat dilakukan apabila terdapat dugaan pelanggaran yang telah terjadi, sedang terjadi, atau akan terjadi yang melibatkan ASN BSN. Pelaporan dapat dilakukan melalui WhatsApp (0851 8610 3210), email ke wbs@bsn.go.id, maupun website bsnbersih.bsn.go.id.

Dalam kesempatan yang sama, Auditor Ahli Pertama BSN, Putrie Aprilita Mantassya memaparkan tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BSN. Putrie mengatakan, ASN BSN wajib menolak gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Apabila ASN BSN mengetahui adanya tindakan gratifikasi untuk segera melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) secara langsung atau melalui sistem pelaporan bsnbersih.bsn.go.id.

Sedangkan Auditor Ahli Pertama BSN, Diah Aristya Hesti menyampaikan tentang Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2024. SPI dilakukan untuk memetakan risiko korupsi dan sebagai pencegahan korupsi di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Hasil dari SPI adalah Indeks Integritas Nasional serta rekomendasi peningkatan upaya pencegahan korupsi. Di tahun 2023, Indeks Integritas BSN mendapatkan nilai 84,32 dan menduduki peringkat ke-6 pada Kategori K/L.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan pengenalan dan penjelasan tentang tata cara melakukan pelaporan melalui Kanal Pengaduan BSN Bersih yang dipandu oleh Auditor Ahli Pertama Anindito Suangga Mangawe. (tyo-humas)

 

Galeri Foto: BSN Berikan Pemahaman Anti Penyuapan kepada Penyedia Barang/Jasa