Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

100 Barang Dan Jasa Diawasi Kementerian Perdagangan

  • Rabu, 29 Februari 2012
  • 1088 kali
Kliping Berita
Ainur Rahman   Selain melindungi konsumen, langkah itu untuk kepastian hukum bagi pelaku usaha. JAKARTA, Jaringnews.com - Direktorat Jendral Standardisasi dan Perlindungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pengawasan terhadap 100 produk pada Januari-Februari 2012.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa 100 produk tersebut tidak memenuhi ketentuan. 29 produk yang melanggar ketentuan SNI antara lain baja tulangan beton (BJTB), lampuswaballast, helm, kipas angin, dan beberapa lainnya.
Sementara itu, 13 produk melanggar ketentuan manual dan kartu garansi (MKG); antara lain pembuat jus, pengisap debu, pengering rambut, dan lain-lain.
Kemudian 59 produk melanggar ketentuan label dalam bahasa Indonesia berupa alas kaki,thinner, mainan anak, dan pakaian jadi.
"Ini bagian dari langkah pengawasan barang beredar kita," kata Wakil Menteri Perdagangan RI, Bayu Krisnamurthi, kemarin di Jakarta.
Menurut Bayu, langkah pengawasan ini akan terus dilakukan dan konsisten, tidak saja untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi ketentuan, namun juga untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha.
"Sejalan dengan upaya itu, tak kalah pentingnya adalah partisipasi aktif dari konsumen untuk kritis, melaporkan jika ada menemukan barang yang langgar aturan," kata Bayu. (Ara / Dhi)
Sumber: jaringnews.com/ Rabu, 29 Februari 2012 Link: http://jaringnews.com/ekonomi/umum/10737/-barang-dan-jasa-diawasi-kementerian-perdagangan



­