Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Ribuan Kosmetik Ilegal Ditemukan di Surabaya

  • Rabu, 29 Februari 2012
  • 890 kali
Kliping Berita
JAKARTA - Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian perdagangan, bersama Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) menemukan 33 jenis produk kosmetik ilegal beredar di kota Surabaya.
Produk kosmetik ilegal itu mirip dengan produk asli, karena memakai kemasan dan merek kosmetik terkenal. Beberapa merek yang dipalsukan itu antara lain: Ponds, Tai Lay May, HDL, Qianyan dan Punds's.
Dari 33 jenis kosmetik ilegal itu, Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen berhasil menyita sebanyak 31.893 kemasan dengan nilai hampir Rp 295,29 juta.
"Saat ini pemerintah telah membuat payung hukum untuk melindungi konsumen, dan kepastian hukum bagi para produsen yang memasarkan produk sesuai prosedur, pengawasan akan kami dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan,” kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi di Jakarta, Selasa (28/2).
102 Produk Langgar Aturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga mengumumkan 102 jenis produk di pasar, yang diduga melanggar ketentuan perdagangan. Dari 102 produk bermasalah itu, 28 produk diduga melanggar ketentuan wajib standar nasional Indonesia (SNI). Sementara 51 produk di duga melanggar ketentuan manual kartu garansi (MKG) dan 23 produk di duga melanggar ketentuan wajib label berbahasa Indonesia.
"Kami sedang menindaklanjuti hasil pengawasan pada Desember 2011 lalu itu,” kata Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan, di Jakarta (28/2).
Dari 102 produk bermasalah itu, delapan produk sudah dalam tahap pelimpahan kasus ke Kejaksaan. Delapan produk itu adalah, kipas angin, baja tulangan beton (BJTB), tepung terigu, 2 merek printer, pengering rambut, dan 2 merek lampu hemat energi (LHE),
Selain langkah hukum, Kemendag juga melakukan penarikan produk dari pasaran. Saat ini, Kemendag sudah menarik tiga produk dari pasaran, yaitu produk tepung terigu merek Terompet Mas, kipas angin merek Si Jempol, dan selang karet kompor gas merek COSGO.
Tak hanya itu, Kemendag juga memberikan teguran keras kepada produsen dan distributor 22 produk yang bermasalah tersebut. Saat ini, sekitar 70 produk masih dalam tahap penyelidikan yang di duga melanggar ketentuan SNI, MKG, dan label. kto
Sumber: www.surabayapost.co.id/ Rabu, 29 Februari 2012 Link:http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=65ba1f52b60380a2fdd7a5c155f1c11c&jenis=e4da3b7fbbce2345d7772b0674a318d5



­