Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Temuan 100 Produk tak Penuhi SNI

  • Rabu, 29 Februari 2012
  • 1030 kali
Kliping Berita
JAKARTA, (PRLM).- Kementerian Perdagangan RI menemukan 100 produk hasil pengawasan di Semarang, Makassar, Jakarta, Surabaya, Palangkaraya dan Yogyakarta dari barang beredar dan jasa yang tidak memenuhi ketentuan standar nasional Indonesia (SNI) Wajib.
“Pengawasan tersebut dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen tahap ke-2 pada bulan Januari sampai dengan Februari 2012 terhadap produk yang tidak memenuhi standar SNI Wajib, yang terkait dengan keselamatan, kemananan, kesehatan dan lingkungan hidup, label dalam bahasa Indonesia, petunjuk penggunaan manual dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia, serta tidak memiliki registrasi untuk produk pangan seperti MD/ML, P, CD/KL, juga tidak memiliki impor atau legal,” kata Wakil Menteri Perdagangan RI Bayu Krisnamurthi, dalam acara jumpa pers di kantor pusat perdagangan Jakarta, Selasa (28/2/12).
Bayu menekankan dalam pengawasan ditemukan secara nyata dan juga melalui uji labotarium adanya 100 produk tidak memenuhi ketentuan, 29 melanggar ketentuan SNI antara lain berupa Baja Tulangan Beton, Helm, Kipas Angin, 13 produk melanggar ketentuan manual dan kartu garansi antara lain berupa pengejus, penghisab debu, pengering rambut, 159 produk melanggar ketentuan label dalam bahasa Indonesia antara lain berupa alas kaki, mainan anak-anak dan pakaian jadi.
Ia menambahkan langkah pengawasan ini akan terus dilakukan secara terus menerus dan konsisten, namun juga untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha yang selama ini telah memproduksi dan memperdagangkan barang secara tertib dan taat aturan.
Wakil Menteri Perdagangan RI menghimbau bila masyarakat menemukan produk barang dan jasa yang tidak memenuhi ketentuan standar SNI Wajib, agar publik menginformasikan kepada media atau website Kementerian Perdagangan.
Pemerintah telah membuat regulasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen dan secara rutin pemerintah juga telah melakukan pengawasan sejalan dengan upaya itu. Tak kalah pentingnya adalah partisispasi aktif konsumen untuk bersikap kritis dan membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Roy Sparinga meminta masyarakat menghubungi unit layanan pengaduan konsumen BPOM pada nomor 021 4263333. Ini apabila publik menemukan produk yang beredar tidak sesuai dengan SNI Wajib, katanya. (kominfo/A-88)***
Sumber: www.pikiran-rakyat.com / Rabu, 29/02/2012
Link: http://www.pikiran-rakyat.com/node/178754



­