Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kejaksaan sidik 8 produk tak ber-SNI

  • Selasa, 28 Februari 2012
  • 829 kali
Kliping Berita
Sindonews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis sejumlah produk yang beredar di pasaran yang tidak memenuhi ketentuan layak edar. Dari kedelapan produk yang dirilis tersebut Kemendag akan melanjutkannya ke proses hukum.
“Pemberkasan terhadap delapan produk ini akan dilanjutkan ke proses hukum terhadap produk dan perusahaannya,” kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krishnamurti di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (28/2/2012).
Disebutkan alasannya, sejumlah produk itu tidak memenuhi ketentuan seperti standar SNI, tidak menggunakan label berbahasa Indonesia ataupun tidak menggunakan manual dan kartu garansi (MKG) dalam bahasa Indonesia serta tidak memiliki registrasi untuk produk pangan dan yang tidak memiliki izin impor atau ilegal.
Dia menambahkan dari delapan produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut maka berkas perkara hasil penyidikan akan diteruskan oleh Jaksa Penuntut Umum pada bulan Maret 2012. Kedelapan produk itu antara lain kipas angin, baja lembaran seng (BJLS), tepung terigu, dua merk mesin printer, pengering rambut dan dua merk lampu Swaballast. 
Menurut Bayu proses hukum untuk ke delapan produk ini akan masuk ke pengadilan. “Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen jika misalnya masuk ke pengadilan maka kemungkinan vonisnya nanti akan menjadi keputusan pidana perusahaan yang bersangkutan, yang memproduksi dan mengedarkan produk itu,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga menarik tiga produk yaitu tepung terigu merk Terompet Mas, kipas angin merk Si Jempol dan selang karet kompor gas merk Cosco. “Ini ditarik dari peredaran seluruhnya,” ungkapnya
Lebih lanjut, Bayu menyebutkan sebanyak 22 produk telah melanggar ketentuan label. “Ini menjadi pembinaan untuk perusahaan tersebut, agar tidak lagi mengulang pelanggaran yang telah dilakukan,” tegasnya.
Hingga saat ini, dia melanjutkan bahwa pihaknya tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan terhadap 70 produk yang diduga melakukan pelanggaran baik SNI, MKG maupun label. “Mudah-mudahan dalam waktu yang akan datang bisa kita segera tetapkan statusnya,” tandasnya.
Sementara itu, upaya pengawasan terhadap 100 produk tahap kedua di Semarang, Makassar, Jakarta, Surabaya, Palangkaraya  dan Yogyakarta yang dilakukan pada Januari hingga Februari 2012 telah ditemukan 100 produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Produk itu antara lain, 29 produk ditemukan melanggar ketentuan SNI berupa baja tulangan beton, lampu Swaballast, helm, kipas angin. Selain itu, 13 produk yang tidak memenuhi ketentuan MKG berupa blender, penghisap debu, pengering rambut dan lainnya. Selain itu 59 produk melanggar ketentuan label dalam bahasa Indonesia berupa alas kaki, thinner, mainan anak dan pakaian jadi. (ank)
Sumber: www.sindonews.com/ Selasa, 28 Februari 2012 
Link: http://www.sindonews.com/read/2012/02/28/450/584014/kejaksaan-sidik-8-produk-tak-ber-sni



­