Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Hanya dua merek LHE yang melanggar SNI Wajib

  • Selasa, 28 Februari 2012
  • 953 kali
Kliping Berita
Oleh Ayu Utami Larasati 
JAKARTA. Dari 220 merek lampu hemat energi (LHE) yang disita oleh petugas pengawasan Kementerian Perdagangan, hanya dua merek yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI) wajib. Sisanya sudah sesuai dengan ketentuan SNI wajib untuk LHE.
Hal itu disampaikan oleh John Manopo, Ketua Umum Asosiasi Industri Perlampuan Listrik Indonesia di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (28/2). Joh bilang, temuan dua produk LHE yang tidak sesuai dengan SNI wajib itu merupakan hasil pengawasan pasar oleh Kementerian Perdagangan.
“Lampu hemat energy (LHE) impor dari China itu sudah hampir semuanya memenuhi ketentuan standar SNI Wajib,” ungkap John Manopo. Menurutnya, mayoritas dari 220 merek LHE yang diperiksa oleh Kementerian Perdagangan itu berasal dari China. 
Ia bilang, penandaan logo SNI tidak cukup menempelkan logo SNI semata. LHE wajib sesuai dengan spesifikasi standar yang diatur dalam SNI Wajib LHE. Ketentuan SNI Wajib itu mengatur tentang informasi pemasangan, arus lampu, kuat cahaya, umur lampu, berat lampu dan lain sebagainya.
Sumber:   industri.kontan.co.id/ Selasa, 28 Februari 2012  Link: http://industri.kontan.co.id/news/hanya-dua-merek-lhe-yang-melanggar-sni-wajib



­