Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pemerintah Berlakukan 6 SNI Wajib Ban

  • Senin, 27 Februari 2012
  • 10773 kali
Kliping Berita

BERITASATU.COM - Menteri Perindustrian (Menperin), MS Hidayat melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 11/M-IND/PER/1/2012 tertanggal 31 Januari 2012 menetapkan, pemberlakuan atas enam standar nasional Indonesia (SNI) ban secara wajib.

Keenam produk SNI Wajib Ban itu adalah untuk mobil penumpang (Pos Tarif/HS No 4011.10.00.00) dengan nomor SNI 06-0098-2002.

Ban truk ringan (4011.10.00.00) dengan SNI 06-0100-2002/Amd1:2010, ban truk bus (4011.20.10.00) dengan nomor SNI 06-0099-2002/Amd1:2010, dan ban sepeda motor (4011.40.00.00) dengan nomor SNI 06-0101-2002.

Selain itu terdapat ban dalam kendaraan bermotor untuk mobil penumpang, truk ringan, truk dan bus, sepeda motor. Yakni, dengan kode HS No 4013.10.11.00 untuk ban dalam mobil penumpang dan truk ringan.

HS No 4013.10.21.00 untuk ban dalam truk dan bus, serta HS No 4013.90.20.00 untuk ban dalam sepeda motor. Nomor SNI yang diberlakukan wajib adalah SNI 06-6700-2002.

Yang keenam, SNI Wajib ban yang telah terpasang pada pelek (velg) dengan nomor HS masing-masing No 8708.70.22.00 dan 8708.70.29.00. Dengan nomor SNI 06-0098-2002, SNI 06-0100-2002/Smd1:2010, SNI 06-0099-2002/Amd1:2010, dan SNI 06-0101-2002.

Permenperin itu menetapkan, produsen ban wajib memberikan tanda SNI pada setiap produk. Yakni, dengan cara embos atau penandaan tetap (permanent stamp). Batas akhir penggunaan stiker tanda SNI hanya sampai 1 Maret 2012.

Jika produk-produk ban yang diatur SNI-nya tersebut melanggar kebijakan yang ditetapkan, harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.

Termasuk, untuk setiap produk yang terlanjur sudah beredar tapi tidak memenuhi kriteria SNI Wajib tersebut. Harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.

"SNI Wajib ban ini merupakan hasil perjuangan industri ban yang panjang. Saya salut dengan Menperin MS Hidayat yang mendukung industri ban nasional. Pemerintah harus bertindak keras terhadap setiap pelanggaran," Ketua Umum Asosiasi Produsen Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane.

Sumber : YahooNews, Senin 27 Februari 2012.
Link : http://id.berita.yahoo.com/pemerintah-berlakukan-6-sni-wajib-ban-161203263.html




­