Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Distribusi Garam Dari Jawa Ke Lampung Dihentikan

  • Jumat, 24 Februari 2012
  • 1129 kali
Kliping Berita

(Berita Daerah-Sumatera), Pendistribusian garam dari Pulau Jawa ke Lampung dihentikan sementara waktu, menyusul temuan kadar yodiumnya sangat rendah.

"Kita sudah melakukan pengujian terhadap garam-garam kemasan yang beredar di pasaran khususnya di Bandarlampung, hasilnya, garam tersebut hanya memiliki kadar yodium 7-20 persen saja, sementinya, garam yang dikonsumsi memiliki kadar yodium 30 persen," kata Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Ardhy Wijaya, di Bandarlampung.

Ia mengatakan, perusahaan yang mendistribusikan garam-garam rendah yodium itu, diharapkan untuk segera melakukan penarikan barang tersebut sebelum tim pengawasan melakukan pemantauan.

"Kami akan sampaikan temuan ini pada gubernur, untuk segera dibuatkan SK tim gabungan pengawasan terhadap garam yang tidak memenuhi standar itu," ujarnya.

Sementara ini, pihaknya baru melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap industri rumah tangga penghasil garam.

Ia mengatakan, bahwa pasokan garam yang berasal dari Jawa dan industri rumah tangga pengelolaan garam yang ditemui di Bandarlampung sangat jauh dari standar kelayakan konsumsi.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap peredaran garam beryodium di Provinsi Lampung yang dilakukan pada (13-15/2) Diskoperindag menemukan berapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian serius.

Garam bahan baku yang diperoleh melalui darat ditemukan tidak berlabel, tidak disertai uji surat keterangan bahwa garam itu telah melalui proses penyucian.

Kemudian dari unsur perizinan, sebagian besar perusahaan tidak memiliki izin atau lokasi usaha karena terkendala modal. Secara umum tidak memiliki sertifikat SNI dari Balai POM.

"Seperti industri rumah tangga pengelolaan garam yang ada di Teluk Betung, garamnya di tempatkan dalam sebuah kamar tanpa dialasi plastik atau sejenisnya," kata dia.

Dalam ruangan itu juga tidak terdapat sirkulasi udara, hingga bukan mustahil ruangan penyimpanan garam itu terdapat binatang yang membahayakan untuk kesehatan manusia.

Dari temuan di lapangan itu, Koperindag menyarankan, bahwa perlu adanya pengawasan terpadu dari tingkat pendistribusian sampai pasokan garam bahan baku serta peredaran di pasaran.

"Perlu diterbitkan juknis gubernur tentang mekanisme pengawasan kualitas pabrik pengelolaan serta sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan," kata Ardhy menambahkan.
(es/ES/bd-ant)

Sumber: new.beritadaerah.com/ Jumat, 24 Februari 2012
Link: http://new.beritadaerah.com/berita/sumatra/56477




­