- Beranda
- Arsip
- Klipping Berita
- A
- A
Siap-siap, Pelek Motor Harus SNI
- Senin, 20 Februari 2012
- 1057 kali
Kliping Berita
Oleh: Syubhan Akib
Setelah tahun lalu dihebohkan dengan Kampanye Standar Nasional Indonesia (SNI) helm yang digunakan pengendara dan beredar di Indonesia, kini pemerintah akan kembali memperluas cakupan SNI. Kali ini giliran pelek yang akan diberi label SNI.
Dalam dokumen Kementerian Perindustrian yang diperoleh detikOto, Senin
(20/2/2012) diketahui Kemenperin tengah menggodok rencana menerapkan SNI di
pelek motor yang beredar di Indonesia. Penerapan standar SNI di pelek motor ini
merupakan langkah lanjutan dari penerapan standar yang sama pada helm dan ban
motor.
Seperti diketahui, kedua hal yang hubungannya erat dengan motor itu memang sudah menerapkan standar nasional Indonesia. Untuk pelek, nomor kode SNI sebenarnya sudah didapat semenjak 2008 silam dengan nomor kode 4658:2008.
Belum dipaparkan secara jelas alasan pemerintah menerapkan hal tersebut apakah untuk menstandarkan industri sepeda motor di Indonesia ataukah menyangkut keselamatan. Sebab diketahui kalau di pasaran banyak beredar pelek-pelek yang secara ukuran tidak proporsional dengan motor yang beredar di pasaran.
Ada beberapa pelek aftermarket yang beredar memang tergolong tidak aman seperti pelek dengan lebar yang terlalu kecil atau sering disebut pelek cacing.
Sumber: oto.detik.com/ Senin, 20 Februari 2012
Link: http://oto.detik.com/read/2012/02/20/125251/1846652/1208/siap-siap-pelek-motor-harus-sni?o9922011208
Pertanyaan Umum
-
1 Jum, 10 Mei 2024 PEMENANG KOMPETISI STANDARDISASI NASIONAL 2024
-
2 -
3 Kam, 25 Apr 2024 SIARAN PERS: BSN Dukung Implementasi SPBE Melalui Layanan Akreditasi
-
4