Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Menperin Usulkan Harga PDN Naik 10%

  • Rabu, 08 Februari 2012
  • 1135 kali
Kliping Berita

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat akan mengusulkan referensi harga belanja produk dalam negeri naik 10% menjadi 25% dari saat ini masih 15%. Kenaikan tersebut diharapkan dapat mendorong pemerintah meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri (P3DN).

"Sebagai Ketua P3DN, saya akan mengusulkan referensi harga naik dari 15% menjadi 25%. Jadi, meski barang lokal lebih mahal 25% dari produk impor, pemerintah tetap harus membeli barang lokal," kata Hidayat di sela Jakarta Food Security Summit di Jakarta, Selasa (7/2).

Menurut dia, strategi tersebut dapat memacu penjualan dan pembelian produk lokal. Pengenaan referensi tersebut dikhususkan untuk belanja pengadaan barang modal dan inventaris oleh pemerintah.

Hidayat menjelaskan, strategi peningkatan referensi hagalSebut jugalfflfcfljdl salah satu upaya menghadapi persaingan dengan produk impor asal Tiongkok yang lebih murah. "Ini inisiatif-inisiatif yang sudah dilakukan pemerintah," ujar dia.

Meski demikian, Hidayat mengaku, usulan kenaikan referensi harga tersebut masih harus dibahas antar-Kementerian dan BUMN, sehingga bisa ditetapkan menjadi kebijakan yang mengikat

Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, nilai belanja produk dalam negeri bisa mencapai Rp 48 triliun per tahun. Angka tersebut merupakan 20% dari total alokasi belanja anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang sebesar Rp 1.200 triliun.

"Seandainya 20% saja untuk belanja modal, berarti sekitar Rp 48 triliun tersedia untuk belanja produk dalam negeri," imbuh Dirjen Basis Industri Manufaktur Kemenperin Panggah Susanto.

Dia menuturkan, setiap belanja dana APBN untuk inventaris maupun proyek milik pemerintah, BUMN, dan BUMN, wajib mengutamakan produk dalam negeri. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong P3DN.

Pasar Dalam Negeri

Indonesia harus dapat memenangkan pasar di dalam negeri terhadap serbuan produk-produk luar. "Saat ini, terjadi pertarungan pasar, terutama pasca sejumlah kesepakatan perdagangan bebas (FTA). Untuk itu, kita harus memenangkan pasar dalam negeri, dan salah satunya dengan P3DN," tutur Panggah.

Dia menambahkan, pengamanan pasar domestik terhadap dampak negatif FTA juga dapat dilakukan melalui pemberlakuan dan pengawasan implementasi standar nasional Indonesia (SNI), menata tata niaga impor, hingga menerapkan perlindungan perdagangan.

Dari sisi industri, lanjut Panggah, peningkatan daya saing dilakukan dengan menjamin pasokan bahan baku untuk industri dalam negeri, restrukturisasi, dan revitalisasi permesinan sektor manufaktur. Pemerintah juga memberikan insentif untuk memacu hilirisasi industri, (eme)

Sumber : Kontan, Rabu 08 Februari 2012, hal 8




­