Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

PLN Dukung Pemprov Batasi Biaya Sambungan Baru

  • Rabu, 08 Februari 2012
  • 1300 kali
Kliping Berita

Oleh: Anwar Maga

Mataram, 8/2 (ANTARA) - Manajemen PT PLN Wilayah Nusa Tenggara Barat mendukung upaya pemerintah provinsi yang hendak membatasi biaya tertinggi layanan sambungan baru jaringan listrik, guna meredam pemberlakuan tarif secara sepihak oleh asosiasi jasa kelistrikan.

"Kami sangat mendukung upaya itu, karena calon pelanggan PLN membutuhkan hal itu," kata General Manager PT PLN Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) Akbar Ali, di Mataram, Rabu, sesaat sebelum pertemuan koordinasi dengan Komisi III DPRD NTB. Akbar dan para manager PLN NTB diundang Komisi III DPRD NTB, guna menjelaskan perkembangan kelistrikan di wilayah itu.

Ia mengatakan, biaya penyambungan jaringan listrik PLN untuk daya 450 VA hanya Rp337.500 tambah biaya administrasi sehingga totalnya hanya Rp350 ribu. Biaya penyambungan untuk daya 900 VA sebesar Rp675 ribu, daya 1.300 VA sebesar Rp975 ribu, daya 2.200 VA sebesar Rp1,65 juta, daya 3.500 VA sebesar Rp2,7 juta lebih, dan daya 4.400 VA sebesar Rp3,4 juta.

"Kalau calon pelanggan membayar jauh diatas harga yang dipatok PLN itu berarti kelebihan dari nilai itu diraih oleh asosiasi jasa kelistrikan. Kalau Pemprov NTB mau membatasi biaya maksimum itu sangat bagus," ujarnya. Sebelumnya, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Eko Bambang Sutedjo, mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB akan membatasi biaya tertinggi layanan sambungan baru jaringan listrik PLN, guna meredam pemberlakuan tarif secara sepihak oleh asosiasi jasa kelistrikan.

"Kita (Pemprov NTB) batasi tarifnya agar tidak merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan sambungan baru. Sedang digodok surat keputusan gubernur untuk itu," ujarnya. Eko mengatakan, pada 19 Desember 2011, digelar rapat koordinasi dengan lima asosiasi jasa kelistrikan yang beroperasi di wilayah NTB, dan diperoleh informasi adanya pemberlakuan tarif sambungan baru yang berbeda-beda.

Asosiasi jasa kelistrikan itu, antara lain Asosiasi Kontraktor Listrik Nasional (Aklinas), Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) dan Persatuan Kontraktor Listrik Indonesia (Paklina).    Karena itu, Pemprov NTB merasa perlu untuk mengatur batas maksimum tarif sambungan baru itu, yang mengacu kepada nilai yang pantas.

"Maksudnya biar jelas nilainya dan tidak sepihak. Sejauh ini ada yang bayar tiga sampai empat juta rupiah, ada pula yang bayar enam juta rupiah," ujarnya. Sesuai ketentuan, prosedur penyambungan baru jaringan listrik di berbagai Unit Pelayanan PT PLN, mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik.

Aturan yang berlaku selama ini, yakni setiap pengajuan permohonan sambungan listrik atau penambahan daya, perusahaan jasa kelistrikan yang tergabung dalam asosiasi yang akan memasang jaringan instalasinya.

Proses penyambungan baru juga harus melibatkan kontraktor listrik dan menggunakan gambar instalasi, disertai Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang diterbitkan oleh Konsultan Wilayah (Konswil) untuk mengesahkan instalasi rumah milik calon pelanggan, baru PLN memberikan sambungan baru.
Aturan tentang keberadaan Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik (BUPTL) atau kontraktor listrik, juga diatur dalam UU Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PP 04 tahun 2010 tentang Perubahan atas PP 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.

Selain itu, PP 26 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, Permen ESDM 046 tahun 2006 tentang Instalasi Ketenagalistrikan, serta Persayaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dalam pemasangan jaringan instalasi kelistrikan, harus menggunakan material Standar Nasional Indonesia (SNI) yang terpantau penanggung jawab teknis, dan harus mempedomani denah perencanaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang digariskan PT PLN. Pemasangan jaringan instalasi itu harus sesuai prosedur dan mekanisme yang ditetapkan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti kebakaran akibat hubungan arus pendek dan masalah lainnya.

Jaringan instalasi listrik yang dipasang perusahaan jasa kelistrikan, akan dilihat oleh Konsultan Wilayah (Konswil) Independen, dan jika dianggap memenuhi syarat dan ketentuan, baru pihak PLN memberikan meteran listrik. Karena itu, penanggungjawab teknis kelistrikan harus mengantongi Sertifikasi Keahlian (SKA) yang diterbitkan LPJKD, setelah melewati proses uji kompetensi, kemudian mengikuti kegiatan pembekalan. Hanya saja, kewenangan melayani sambungan baru jaringan listrik itu disalahgunakan dengan pemberlakuan tarif yang berbeda-beda.(*)

Sumber: antaramataram.com/ Rabu, 08 Februari 2012 18:00
Link: http://www.antaramataram.com/berita/?rubrik=3&id=20974




­