Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kemendag Perketat Pengamanan Pasar Domestik

  • Kamis, 01 Desember 2011
  • 729 kali
Kliping Berita

KEMENTERIAN Perdagangan bakal mengeluarkan sejumlah peraturan untuk memproteksi pasar domestik dari gempuran produk impor. Sebab, Indonesia tidak diuntungkan dengan adanya perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/ FTA) yang ada saat ini dan hanya dijadikan pangsa pasar potensial bagi produk asing.

Demikian diungkapkan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di Jakarta, kemarin. Dia menjanjikan, sebagai langkah awal, Kemendag menerbitkan aturan tentang larangan ekspor bahan baku rotan yang diteken kemarin. Selanjutnya, Kemendag akan mengeluarkan aturan soal produk hortikultura.

“Kita harus menjalankan proteksi bagi produk dalam negeri dari gempuran produk impor, seperti rotan, kentang, baju bekas, dan lain-lain.”

Lebih lanjut, Kemendag juga akan bekerja sama dengan Badan Karantina untuk mencegah masuknya barang-barang impor ilegal ke pasar domestik.

Langkah proteksi lainnya ialah melalui pengetatan penerapan standar nasional Indonesia (SNI). Ia menyayangkan masih minimnya produk-produk asing yang berlabel SNI. “Hanya 28 produk ber-SNI dari ribuan produk asing yang membanjiri pasar domestik. Itu harus diimplementasikan secara tegas,” tandas Gita.

Menurut mantan banker investasi itu, proteksi harus dilakukan agar Indonesia tidak sekedar menjadi pasar potensial bagi produk asing. Adapun konsumsi rumah tangga Indonesia mencatatkan rata-rata pertumbuhan Rp350 triliun per tahun.

Diakui Gita, peningkatan proteksi ini akan menyebabkan adanya praktik perilaku negatif dari negara lain. Negara-negara ASEAN yang memiliki posisi unggul bisa jadi melenceng dari kesepakatan kerja sama.

Seperti Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura yang sudah membuat kesepakatan perdagangan secara bilateral dengan AS. Menurut Gita, kesepakatan itu tanpa memperhatikan keterikatan antarnegara ASEAN. “Namun, proteksionisme pasar domestik menjadi fundamental yang harus dilakukan saat ini.” (WR/E-2)

Sumber : Media Indonesia, Kamis 1 Desember 2011, hal. 18.





­