Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Industri Wajib SNI baja non konstruksi

  • Selasa, 29 November 2011
  • 910 kali
Kliping Berita

JAKARTA: Pemerintah bersiap mewajibkan standar nasional baja tulangan non-konstruksi pada bulan depan.

Dirjen Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan penerapan wajib standar nasional Indonesia (SNI) bagi baja untuk keperluan umum (BjKU) dibutuhkan untuk melindungi kepentingan konsumen.

Dia menjelaskan pemerintah dan asosiasi industri baja ingin mencegah peredaran ‘produk banci’, produk baja yang kualitasnya tidak sesuai ketentuan, di pasar domestik.

Produsen yang menghasilkan ‘produk banci’, tambah Panggah, bisa merugikan iklim industri baja dalam negeri karena mengedarkan produk berkualitas rendah dengan harga yang lebih murah.

“Selisih antara kapasitas dan permintaan baja di Indonesia, memunculkan gap yang menimbulkan pasar rentan pada distorsi,” ucapnya, hari ini.

Selain penerapan standar, Panggah memaparkan pemerintah juga berusaha mengurangi distorsi pasar tersebut dengan meningkatkan kapasitas produksi baja nasional agar bisa lebih optimal memenuhi permintaan pasar.

Direktur Industri Material Dasar Logam Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan menjelaskan pemerintah masih menunggu persetujuan WTO untuk menerapkan wajib SNI BjKU.

Sebelumnya, wajib SNI telah diberlakukan bagi produk baja tulangan beton (BjTB) melalui Peraturan Menteri Perindustrian no. 06/M-IND/PER/2/2008.

Standar BjTB ditetapkan dalam SNI 07-2052-2002, SNI 07-0065-2002 dan SNI 07-0954-2005.Peraturan tersebut, jelas Putu, mengatur kewajiban standar bagi penggunaan baja tulangan untuk keperluan konstruksi.

Namun, dia menjelaskan pertumbuhan pembangunan proyek non-konstruksi seperti pagar, tiang reklame atau ruko meningkatkan kebutuhan atas kewajiban SNI BjKU.

“Bukan itu saja, kadang-kadang ada yang memproduksi BjKU dengan sirip hingga masyarakat mengira itu bisa digunakan untuk keperluan konstruksi juga,” kata Putu.

Panggah mengklaim penerapan wajib SNI bagi BjKU telah mendapatkan dukungan dari seluruh produsen baja tulangan di Indonesia.

“Produsen telah berkomitmen mulai Februari lalu untuk hanya memproduksi BjKU sesuai standar SNI,” katanya.

Saat ini, ada 44 perusahaan anggota IISIA dan 24 perusahaan yang bukan anggota telah mengantongi SNI untuk produksi baja tulangan beton.

Poduksi besi beton Indonesia pada tahun lalu mencapai 1,88 juta ton atau 97,5% dari total konsumsi produk tersebut di Indonesia.

Utilisasi produksi besi beton nasional hanya 32,2% dari total kapasitas terpasang besi beton industri domestik yang mencapai 5,84 juta unit.

Sampai kuartal III/2011, pertumbuhan industri material dasar logam mencapai 12,69%. Pertumbuhan industri logam dasar pada periode yang sama sebesar 18,22%, adapun industri logam hilir tumbuh -1,57%. (faa)

sumber : Bisni.com, Selasa 29 November 2011
Link : http://www.bisnis.com/articles/industri-wajib-sni-baja-non-konstruksi




­