Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Perketat SNI, Toko Bangunan Dirazia

  • Kamis, 24 November 2011
  • 1210 kali
Kliping Berita

SEMARANG– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Semarang mengintensifkan pengawasan mutu barang produksi dalam negeri. Kali ini produk yang diteliti adalah bahan bangunan yang dijual sejumlah toko di kawasan Citarum dan Bugangan.

”Kami berharap barang-barang yang beredar di Kota Semarang ini memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Karena itu kami mengintensifkan pengawasan mutunya,” kata Kasi Pengawasan dan Advokasi Disperindag Kota Semarang Dwi Susilowati saat meneliti produk di toko material Tiga Saudara,Jalan Citarum Nomor 63,kemarin. Menurut Dwi semua bahan bangunan wajib memenuhi SNI.

Jika memang diketahui ada yang tidak memenuhi atau barang tersebut ilegal,maka pihaknya akan melayangkan surat teguran dan pembinaan. ”Kalau memang masih ngeyel, kami laporkan ke Wali Kota.Sementara kewenangan penindakan dilakukan langsung oleh kementerian,”ujarnya.

Dalam pengecekan mutu kemarin tim Disperindag meneliti ada tidaknya logo SNI hingga asal usul barang termasuk alamat produsen. Barang yang diperiksa di antaranya seng dan besi tulang konstruksi. ”Ukurannya juga harus memenuhi standar. Misal untuk seng, ketebalannya minimal 0,2 cm, begitu juga dengan ketebalan besi konstruksi ada ukuran standarnya,” terangnya.

Dari hasil razia ini Disperindag tidak menemukan barang yang mencurigakan. Meski begitu pantauan secara rutin dan acak tetap dilakukan untuk mengantisipasi adanya barang ilegal yang jauh dari mutu. Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Kota Semarang Ngargono menengarai banyak produk di pasaran hanya sekadar cap SNI.

Sedangkan kualitasnya tidak memenuhi syarat.Karena itu razia di tingkat pengecer tidak akan efektif selama produsen masih memproduksi barang tersebut.Selain pemantauan secara acak di pengecer, pemerintah perlu pengawasan di tingkat industri.

”Keterbatasan petugas membuat pengawasan tidak bisa dilakukan satu per satu di tingkat pengecer. Kalau hanya melihat SNI, petugas dan masyarakat bisa saja tertipu, harus ke pabriknya sekaligus,” tandas Ngargono. agus joko

Sumber : seputarindonesia.com, Kamis 24 November 2011.
Link : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/446164/