Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Batik Wajib Berlabel SNI

  • Kamis, 24 November 2011
  • 1626 kali
Kliping Berita

JAKARTA - Kementerian Perindustrian telah mengusulkan pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk batik dalam tiga kategori. Pengelompokan ditujukan agar produk batik bisa lebih berkembang dan tidak hanya dibatasi oleh pakem tertentu saja.

"Tiga kategori batik yang diusulkan adalah batik budaya, batik industri dan batik kreatif. Saya sudah menyampaikan usulan itu ke Tim Rancangan SNI di Balai Besar Kerajinan dan Batik," kata Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Euis Saedah pada acara pembukaan pameran Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) di Jakarta, kemarin.

Menurut Euis, selama ini SNI batik sudah ada, namun hanya menjelaskan batik secara umum dengan parameter terbatas seperti uji tarik, warna dan keamanan bagi penggunanya. Definisi batik juga bersifat umum seperti dibuat di media kain, menggunakan peralatan canting, cat dan malam.

"SNI batik sendiri sebenarnya sudah ada sejak sekitar tahun 2006. Namun masih bersifat sukarela atau belum diwajibkan. Hasil revisi SNI yang tengah dilakukan rencananya akan diberlakukan secara wajib," ujarnya.

Selama ini para pelaku usaha di bidang batik masih belum bersatu. Ada yang menganggap jika batik tidak mengikuti pakem maka tidak bisa disebut batik.

"Beberapa pelaku usaha batik masih memproduksi batik dengam menggunakan canting, padahal banyak juga yang menggunakan kuas. Saat ini, semua batik yang berkembang di Indonesia harus diakui dan perlu ada tiga kategori SNI yang berbeda," tuturnya.

Untuk batik budaya,Euis menambahkan, merupakan batik yang menggunakan cara dan pakem yang sudah berlangsung selama ratusan tahun misalnya dengan media kain, alat canting, pewarna cat dan menggunakan malam. Pembinaan batik budaya dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Nasional, sedangkan batik industri merupakan batik yang diproduksi secara massal.

Butuh Standarisasi

Ketua Forum Pengembangan Kampung Batik Laweyan, Alpha Gabela Priyatmono mengatakan, Industri batik merupakan salah satu industri rumah tangga di Indonesia. Kondisi tersebut memberi dampak negatif, karena tidak ada standarisasi kualitas.

"Pewarnaan pada batik, harus tidak gampang luntur, karena warnanya akan tumpang tindah. Selain itu, pendaftaran standarisasi batik nasional, telah diusulkan pelaku usaha agar konsumen batik terlindungi,"kata Alpha. ind/E-12

Sumber : Koran Jakarta.com, Kamis 24 November 2011.
Link : http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/76801




­