Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI akan Pisahkan Batik Budaya, Industri dan Kreatif

  • Kamis, 24 November 2011
  • 857 kali
Kliping Berita

JAKARTA. Berkembangnya produk hasil industri batik di tanah air memberikan ide Kementeian Perindustrian (Kemenperin) untuk mengusulkan Standar Nasional Indonesia (SNI) batik dibagi dalam tiga kategori, yaitu batik budaya, batik industri, dan batik kreatif.

“Saya sudah menyampaikan usulan itu ke tim Rancangan SNI di Balai Besar Kerajinan dan Batik,”kata Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin, Euis Saedah, usai membuka pameran Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas).

Ia menerangkan, batik budaya merupakan batik yang dibuat berdasarkan metode dan pekem yang berlangsung ratusan tahun. Batik memakai media kain, lantas polanya digambar dengan canting, dengan pewarna cat dan malam. Motif dasarnya pun memiliki pakem tertentu. Kementerian Pendidikan Nasional bertugas membina batik budaya.

Sedangkan batik industri merupakan batik produksi massal yang menyerap banyak tenaga kerja. Tidak menutup kemungkinan batik dibuat dengan metode printing. Adalah Kemenperin yang akan membinanya.

Sementara batik kreatif, medianya tak harus kain tapi bisa kayu, keramik, bahkan tubuh manusia. Pembinaan batik kreatif akan dilakukan Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif.

Euis mengatakan, SNI batik yang sudah ada hanya menggunakan parameter terbatas seperti uji tarik, warna dan keamanan bagi penggunanya. Definisi batik juga bersifta umum seperti dibuat di media kain, menggunakan peralatan canting, cat dan malam.

Sementara  itu, para pelaku usaha batik juga belum bersatu. Ada komunitas yang menganggap batik yang tidak mengikuti pakem tidak bisa disebut batik. Misalnya pembuatan batik harus menggunakan canting, padahal banyak juga yang menggunakan kuas.

Euis mengatakan semua batik yang berkembang di Indonesia harus diakui. Jadi perlu ada tiga kategori SNI.

SNI batik sendiri sudah ada sejak 2006. Namun, SNI bersifat sukarela atau belum wajib. Nanti, setelah revisi selesai, SNI akan berlaku wajib.

Wakil Ketua Dekranas Vita Gamawan Fauzi mendukung usulan kategori batik. “Lebih baik diakomodasi perbedaan-perbedaan batik yang ada,” kata vita. Ia menambahkan, inovasi batik juga menjadi tuntutan pasar. Jika tidak bisa memenuhi selera pasar, batik bisa ditinggalkan masyarakat. (Sofyan Nur Hidayat)

Sumber : Kontan, Rabu 23 November 2011, hal. 13




­