Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Mengenal Kode Sertifikasi Helm : Standar Biar Yakin Aman

  • Kamis, 24 November 2011
  • 5303 kali
Kliping Berita

Pakai helm sekarang ini enggak bisa sembarangan dong. Jangan asal pilih sekadar menutupi kepala, tapi mesti dilihat dulu, apa sudah memenuhi syarat. Bisa jadi, Indonesia sedikit ketinggalan untuk mengaplikasi standar uji seperti ini. Tapi bukan berarti enggak dianggap. Paling enggak sih, lihat apa saja sih kode yang tercantum di sebuah helm.

Kalau sudah cocok dengan kepala, semua helm yang beredar di Indonesia harus memenuhi standar uji SNI (Standar Nasional Indonesia) yang ditetapkan BSN (Badan Standardisasi Nasional). Tanda SNI mudah terlihat karena harus diembos oleh pabrikan, bukan stiker, apalagi hasil pengecatan.

“Standar SNI rasanya lebih baik dari DOT, karena SNI tidak memperbolehkan helm tanpa mika pelindung, begitu juga helm batok yang tidak melindungi seluruh kepala, “ungkap Johanes Cokrodiharjo, Marketing Director PT. Danapersadaraya Motor Industri (DMI), produsen merek NHK dan GM. Batas tinggi minimal helm SNI yaitu 114 mm, diukur dari puncak helm kebidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.

Walau harga mati, bukan berarti tanpa SNI helm jadi tak bebas dipakai lo. Memang, jangan asal pilih yang tak punya sertifikat ya. Soalnya di luar negeri sendiri sudah beragam sertifikasi khusus helm yang berlaku, misal saja DOT (Department of Transportation) dari Amerika, dan SNELL, dari SNELL memorial Memorial Foundation yang acap terdengar. “Standar tebaru untuk helm yaitu ECE (Economic Community of Europe) 22.05 yang diperuntukkan negara asal Eropa,”papar Anto Mulyono, dari gerai Motoritz di Jl. Mahakam I No. 17, Jaksel.

Tinggal dilihat nih, biasanya SNELL lebih diperuntukkan helm yang dipakai untuk balap motor, makanya hanya terlihat pada helm full face, sedang DOT lebih umum lagi berdasar peraturan lalu lintas di negara asalnya. Maka dari itu, ECE lebih mengatur standar uji untuk lebih ketat lagi. Indikasinya, standar ECE terlihat pada stiker yang menempel di bagian bodi dan mika helm. “Soalnya standar uji untuk mika dan batok helm berbeda, makanya pasti ada 2 stiker untuk masing-masing pengujian,” lanjut Anto lagi.

Biasanya, tertulis E3 yang diikuti dengan urutan nomor. “Huruf E artinya standar uji ECE, sedang angka di belakang artinya negara distribusi, misal angka 3 untuk Perancis. Dan urutan nomor menandakan kode produksi helm,”ujar warga Cipinang, Jaktim ini.
Sekarang enggak ragu lagi dong beli helm yang aman dan terjamin. Rio

Sumber : OTOMOTIF edisi 30: XXI 24-30 November 2011, hal 27



­