Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

ARLI Tolak Larangan Ekspor Rumput Laut

  • Kamis, 08 September 2011
  • 987 kali
Kliping Berita

JAKARTA - Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) menolak tegas rencana pelarangan ekspor rumput laut Pernyataan ini dikeluarkan setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perindustrian berencana untuk melarang ekspor rumput laut pada 2012.

"Isu ini strategis dan ARLI patut menyikapinya secara serius," ucap Ketua Asosiasi Rumput Laut Indonesia Safari Aziz di Jakarta, Rabu (7/9).

Menurut Safari, apabila kebijakan ilu ilircilisisikan, jutaan rakyat yang menggantungkan hidupnya dari budidaya hingga industri pengolahan rumput laut bakal merugi.

Selain itu, industri dalam negeri belum bisa mengolah rumput laut secara maksimal. Pasalnya, pasar utama rumput laut euchema cottoniise-kitar 80% masih diekspor dan hanya 20% yang digunakan industri dalam negeri.

"Industri dalam negeri juga masih bergantung pada pasar luar negeri. Dengan kondisi saat ini, industri pengolahan rumput laut dalam negeri tidak akan mampu menyerap pasar rumput laut tersebut kecuali ada dorongan dari pemerintah," kata Safari.

Safari juga mengkhawatirkan terhadap dampak jangka pendek dari pelarangan ekspor rumput laut ini,yaitu jatuhnya harga rumput laut. Anjloknya harga akan merugikan petani dan menguntungkan segelintir industri pengolahan.

"Jika rumput laut di dalam negeri mati, negara-negara importir rumput laut Indonesia akan beralih untuk mengembangkan industri rumput laut di luar negeri," tutur dia.

Sebab itu; ARLI mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan untuk tidak merespons rencana KKP. Dia menyebutkan, dua hari lalu pihaknya sudah.menemui Wakil Menteri Perdagangan untuk membahas hal tersebut.

Kementerian Perdagangan berjanji membicarakan masalah itu dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Kementerian Perdagangan menyatakan kalau larangan ekspor bahan baku tidak sesuai dengan aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)," kata Safari.

ARLI juga mengusulkan kepada pemerintah untuk mendorong pengembangan industri pengolahan rumput laut dalam negeri. Upaya itu antara lain dilakukan dengan menerbitkan SNI bahan baku dan hasil olahan rumput laut, penyusunan cetak biru pengembangan rumput laut Indonesia, serta penyempurnaan HS Code Rumput Laut Indonesia. (cO2)

Sumber : InvestorDaily, Kamis 08 September 2011. Hal 26




­