Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Rumput laut akan dilarang diekspor

  • Kamis, 08 September 2011
  • 1174 kali
Kliping Berita

JAKARTA Pemerintah dikabarkan tengah merencanakan pelarangan ekspor rumput laut mulai 2012, tetapi kalangan pelaku usaha komoditas itu menolak rencana tersebut karena sebagian besar berorientasi ekspor.

Ketua Umum Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) Safari Azis mengungkapkan penyerapan rumput laut oleh industri pengolahan rumput laut di dalam negeri masih kecil. Pasar utama rumput laut adalah ke luar negeri.

Dia mencontohkan rumput laut jenis euchema cottoni yang 80%-nya untuk pasar ekspor sementara untuk pasar domestik hanya 20%. "Karena itu kami tolak tegas rencana tersebut. Untuk apa dilarang ekspornya kalau memang penyerapan di dalam negeri masih kecil," kata Safari, kemarin.

Dia mengatakan rencana pelarangan tersebut akan efektif jika industri pengolahan dalam negeri menyerap rumput laut dalam jumlah besar. Adapun kondisi industri pengolahan rumput laut di dalam negeri saat ini belum begitu menarik permintaan akan komoditas tersebut dalam jumlah besar.

"Kecuali pemerintah mendorong penggunaan hasil olahan tersebut. Jika penggunaan iil.ih.iii meningkat, industri pengolahan juga meningkat dan itu akan menyerap pasar rumput laut yang selama ini diekspor," tutur Safari.

Meski saat ini rencana pelarangan tersebut belum berdampak pada komoditas tersebut, dia mengkhawatirkan dalam jangka pendek, hal tersebut akan berdampak pada harga rumput laut. Harga rumput laut, sambungnya, akan anjlok dan hanya menguntungkan sebagian kecil kalangan industri pengolahan rumput laut.

Apalagi, katanya, negara-negara importir rumput laut Indonesia secara bertahap mulai mendorong pengembangan rumput laut di negara lain yang juga memiliki potensi besar. "Kalau "mereka mengalihkan pasar ke negara lain, jelas akan merugikan kita."

Lebih lanjut dia mengatakan rencana pelarangan ekspor rumput laut tersebut sudah digemborkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak 2009. Bahkan dalam Round Table Meeting pada 30 Juni

2011. pemerintah telah mengajak sejumlah pihak terkait untuk membicarakan rencana pelarangan tersebut.

Sulit masuk

Safari menambahkan saat ini produk olahan rumput laut Indonesia juga semakin sulit masuk ke pasar China karena tarif bea masuk yang diterapkan oleh China.

China, menurut Safari, mengenakan bea masuk 0% untuk bahan baku sementara untuk hasil olahan rumput laut ditetapkan sangat tinggi hingga 35%.

Hal tersebut menyebabkan ekspor bahan muka mudah masuk dengan bebasnya karena tak ada hambatan (arif tetapi produk olahan Indonesia sulit masuk dan bersaing dengan produk olahan rumput laut yang dihasilkan China.

Padahal, sambungnya, China mengekspor rumput laut mentah dalam jumlah besar untuk selanjutnya- diolah menjadi produk olahan. "Produk olahan kita sama sekali tidak bisa bersaing. Bagaimana mau bersaing, mereka kenakan bea masuk hingga 35%," katanya.

Dia melanjutkan penerapan bea masuk yang sangat signifikan antara rumput laut mentah dan produk olahan tersebut telah memukul industri sejak lama. Namun, hingga kini belum dapat dituntaskan pemerintah.

Asosiasi juga mengusulkan pengaturan syarat Standar Nasional Indonesia (SNI) atas bahan baku dan hasil olahan rumput laut. Hal tersebut bertujuan melindungi produk rumput laut dan olahannya dari produk sejenis yang masuk dari negara lain. [maria.benvamirM3ibisnis.co.id)

Sumber : Bisnis Indonesia, Kamis 08 September 2011. Hal 12




­