Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pemerintah akan evaluasi ACFTA

  • Kamis, 07 April 2011
  • 883 kali
Kliping Berita

Ada ketidakadilan kerja sama perdagangan

PURWAKARTA Kementerian Perdagangan akan mengevaluasi perjanjian perdagangan bebas Asean China menyusul hasil riset Kementerian Perindustrian mengindikasikan adanya ketidakadilan dalam kerja sama perdagangan ini.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan ada beberapa hal yang perlu-dibenahi khususnya perjanjian perdagangannya untuk menciptakan persaingan perdagangan yang lebih adil.

Menurut dja, dari hasil riset Kementerian Perindustrian menunjukkan realisasi perjanjian perdagangan bebas Asean China atau Asean China Free TVade Area (ACFTA) sangat memukul lima sektor industri yaitu makanan dan minuman, mainan anak, elektronik, tekstil dan produktekstil, dan sepatu.

"Ada beberapa ha! yang akan kami evaluasi terkait dampak ACFTA. Diperlukan perbaikan untuk menciptakan persaingan perdagangan yang lebih adik" katanya dalam kunjungan ke PT South Pacific Viscose di Purwakarta, kemarin.

Hasil monitoring Kementerian Perindustrian menunjukkan lima sektor industri terpukul oleh implementasi perjanjian perdagangan bebas itu karena kalah bersaing dengan produk China. (Bisnis, 24 Maret)

Kemenperin juga menemukan indikasi tindakan dumping pada 38 produk yang diimpor dari China melalui skema ACFTA yang . berlaku sejak 1 Januari 2010. Survei Kemenperin mengungkapkan pemberlakuan ACFTA menekan kinerja lima sektorindustri yang diteliti, yakni elektronik, furnitur, logam danproduk logam, permesinan, serta tekstil dan produk tekstil.

Berdasarkan data statistik, instansi itu menemukan korelasi kuat antara pemberlakuan ACFTA dan penurunan produksi di lima sektor tersebut. Dilihat dari sektor industri, perjanjian itu berkorelasi kuat dengan penurunan produksi, penjualan, keuntungan, dan pengurangan tenaga kerja, serta peningkatan impor Ii.iIi.hi baku, terutama di sektor elektronik dan garmen.

Produk impor

Mendag menilai perlu dilakukan pengetatan terhadap produk impor tertentu yang dapat membahayakan kelangsungan produk dalam negeri khususnya melalui standar nasional Indonesia (SNI). Selain itu, upaya pengawasan lainnya dengan labeling oleh Indonesia baik untuk produk makanan dan non-makanan termasuk pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) dan tindakan pengamanan untuk produk impor yang meningkat secara signifikan.

Tentunya kami akan melakukan pengetatan masalah SNI dan labeling baik untuk produk makanan dan nonmakanan, selain itu, terhadap produk-produk yang terbukti melakukan dumping akan kami tindak sesuai ketentuan," ujarnya.

Sebelumnya. Kelima produk j impor yang dikenakan BMTP itu adalah produk tali kawat baja, produk tali kawat baja, produk kawat seng, produk kawat bin-drat dan produk kain tenun dari kapas.

Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Mintarjo Halim mengatakan menyikapi dampak perjanjian perdagangan dengan China pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan investor tekstil dari China.

Dia menuturkan dalam pembicaraan tersebut pihaknya ingin agar investor China berinvestasi di Indonesia khusunya dalam revitalisasi industri, (natalina. kasih@bisnis.a.id)

Sumber : Bisnis Indonesia, Kamis 7 April 2011. Hal. 6




­