Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Regulator Tak Bertanda SNI Ditemukan

  • Jumat, 07 Januari 2011
  • 1385 kali
Kliping Berita

Laporan Wartawan Tribun Medan/ew

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA -Kementerian Perdagangan melalui Tim Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa mengungkapkan selama tahun 2010, pihaknya berhasil menemukan 18 merek regulator kompor gas tidak bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Dalam pengawasan terhadap barang beredar dan atau jasa yang dilaksanakan Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar maupun Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa DItjen SPK Kemendag serta PPNS-PK di daerah dan kepolisian, dalam pengawasan produk regulator yang dilaksanakan di 11 kota, kita menemukan 18 merek regulator yang tidak memenuhi ketentuan SNI serta tidak memiliki SPPT-SNI dan NRP/NPB,"  ungkap Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag,  Inayat Iman, di Kantornya, Jakarta, Kamis (6/1) dikutip Kontan.

Selain itu, pihaknya dalam pengawasan di Kota Bandar Lampung, menemukan beberapa produk kompr gas 1 tungku yang bahan bakunya tidak memenuhi standar. Bahan baku tersebut tidak dilengkapi dengan buku manual berbahasa Indonesia dan kartu garansi serta penandaan atau label yang belum memenuhi standar. "Di Kota Palembang, pengawasan produk tabung gas ditemukan produk tabung gas yang sudah tidak memenuhi unsur keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan (K3L)" terangnya.

Untuk diketahui, pengawasan yang dilakukan terhadap regulator kompor gas ini bertujuan untuk mengawasi peredaran barang jenis ini diperdagangkan sesuai persyaratan standar. Crash program pengawasan ini dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) dan pengamanan industri dalam negeri serta sebagai upaya pencegahan beredarnya barang yang tidak sesuai dengan SNI.

Pengawasan diprioritaskan pada produk-produk yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, atau lingkungan hidup (K3L) dengan mengacu pada parameter standar mutu dan label. Termasuk di dalamnya, mengenai Sertifikat Penggunaan Produk Tanda SNI (SPPT -SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) / Nomor Regristrasi Produk (NRP).(ew)(*).

Tribun Medan
Kompas Gramedia

Sumber : TribunMedan.com, Jumat 7 Januari 2011.
Link : http://medan.tribunnews.com/read/artikel/11347/regulator-tak-bertanda-sni-ditemukan-




­