Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kemenko Perekonomian Dukung Pemanfaatan Modalitas Infrastruktur Mutu Nasional

  • Jumat, 27 September 2024
  • Humas BSN
  • 115 kali

Maraknya barang impor China yang membanjiri berbagai pasar dunia, termasuk ke pasar Indonesia tidak bisa dihindari, apalagi di beberapa kasus ada kebutuhan produk menurut rantai pasok. Kondisi tersebut juga tak lepas dari komitmen Pemerintah Tiongkok yang sejak sepuluh tahun lalu telah mencanangkan kebijakan industri andalannya dengan tagline “Made in China 2025”. Pendekatan penguatan industri unggulan nasional dan demi tujuan untuk melindungi konsumen, salah satu langkah strategis yang dipilih adalah melalui pemberlakuan standar. Terdapat dua pendekatan makro yang dilakukan oleh Pemerintah Tiongkok, pertama, untuk yang terkait aspek K3L, diberlakukan kebijakan “China Compulsory Certification – CCC”, yakni pemberlakuan wajib sertifikasi, dan kedua, untuk yang terkait produk umum lainnya, diberlakukan kebijakan “China Superior Certification – CSC”, yakni penguatan ekosistem pemenuhan persyaratan standar melalui sertifikasi.

Hal tersebut adalah salah satu informasi yang disampaikan oleh Deputi bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN), Hendro Kusumo dalam pertemuannya dengan Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Kamis (26/9/2024). Lebih lanjut Hendro meyakini bahwa dengan pendekatan menerapkan standar dapat meningkatkan daya saing produk unggulan nasional, dan sekaligus dapat untuk melindungi konsumen.

Kendati demikian, menurut Hendro pemanfaatan modalitas infrastruktur mutu nasional masih belum dimanfaatkan secara optimal. "Oleh karenanya, BSN bermaksud untuk dapat berpartisipasi aktif dengan melakukan langkah strategis dalam meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia melalui pemanfaatan modalitas infrastruktur mutu nasional sebagai faktor kunci daya ungkit peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional yang tinggi," ujar Hendro. Keyakinan ini didasari pada data dukung hasil riset Center for Economic and Business Research Ltd. – CEBR London UK, yang berjudul: The Economic Impact of Standards in Indonesia: a CEBR report for ISO, July 2023, menyebutkan bahwa kontribusi standar ke pertumbuhan ekonomi mencapai 14,5 % dilihat dari share of GDP growth.

Kunjungan ke Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, selaku instansi pengampu kebijakan nasional strategis karena memiliki fungsi untuk mengkoordinasikan program semua K/L terkait, dilakukan dalam rangka mendapatkan dukungan dan komitmen Kemenko Ekon untuk menjalin kesepahaman dan kesepakatan untuk pengarusutamaan pendekatan aspek standardisasi dan penilaian kesesuaian dalam tata kelola pemerintahan, sambung Hendro.

Lebih lanjut Hendro menyampaikan bahwa latar belakang mengangkat topik diskusi tersebut karena didukung fakta bahwa jika sebelumnya dalam isu strategis Transformasi Ekonomi di Dokumen Rancangan Teknokratik RPJM 2025-2029 telah disebutkan “Penerapan standardisasi yang masih terbatas atau pun dari sisi permintaan”, dan ditambah lagi dalam Undang-undang nomor 59 tahun 2024 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang – RPJP 2025-2045, pada bagian lptek, Inovasi, dan Produktivitas Ekonomi, maka pendekatan pada aspek Industrialisasi, adalah dengan melalui Peningkatan dukungan ekosistem pembiayaan, pajak, riset dan inovasi, serta infrastruktur standardisasi untuk penguatan industri prioritas.

Sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I, Hendro menyampaikan output kunci yang ingin dicapai, yaitu pertama, tersedianya Strategic Stakeholder Mapping penerima manfaat infrastruktur mutu nasional dan pendekatan kebijakan apa yang relevan menurut kebutuhannya; kedua, adalah dukungan kesepahaman dan kesepakatan antara BSN dengan K/L pengampu kebijakan utama nasional; ketiga, kesepakatan dengan lembaga mitra luar negeri untuk pengurangan dan pencegahan beredarnya produk yang tidak memenuhi persyaratan standar di pasar dalam negeri; serta keempat, adalah tersedianya peta jalan (roadmap) pengembangan SNI yang tepat sasaran, tepat konteks kebutuhan dan tepat waktu deliver, dalam mendukung efektifnya perkembangan ekosistem infrastruktur mutu nasional.

Sejalan dengan hal tersebut, serta mengingat pentingnya peran standardisasi, Susiwijono mengungkapkan bahwa, BSN dapat memanfaatkan momentum diterimanya aksesi Indonesia sebagai anggota Organization of Economic Co-operation and Development (OECD). Sebagaimana diketahui, untuk dapat diterima sebagai anggota OECD, terdapat berbagai instrumen dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggotanya. Untuk mempersiapkan semua itu, saat ini, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Susiwijono menambahkan bahwa untuk turunan operasionalisasi Keppres dimaksud, telah terbit Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI (selaku Ketua Pelaksana Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Kaanggotaan Indonesia dalam OECD) Nomor 232 Tahun 2024 tentang Penanggung Jawab Bidang dan Sekretariat Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan. Dalam Keputusan Menko Perekonomian tersebut, BSN dan Badan POM masuk ke dalam Tim Komite 25 Perlindungan Konsumen, dimana bertindak sebagai Penanggung Jawab adalah Menteri Perdagangan.

“Ini adalah pintu masuk bagi BSN untuk penguatan kiprah kelembagaan secara signifikan, karena bagaimana Indonesia mengelola aspek perlindungan konsumen akan dinilai secara langsung oleh Komite OECD. Kontribusi BSN masuk melalui pemanfaatan standar dalam perlindungan konsumen.” lanjut Susiwijono. Kemenko Ekon akan terus mendukung peran BSN dalam penguatan pemanfaatan modalitas infrastruktur mutu nasional, khususnya untuk tujuan perlindungan konsumen.

Sebagaimana diketahui, Indonesia menjadi negara Asia Tenggara pertama yang berstatus sebagai negara aksesi OECD, pasca disetujuinya Peta Jalan Aksesi Indonesia secara resmi dan diserahterimakan dalam Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD pada 2-3 Mei 2024 lalu. Saat ini, terdapat 7 negara aksesi OECD yaitu Argentina, Brasil, Bulgaria, Indonesia, Kroasia, Peru, dan Rumania. Dan untuk itu, Pemerintah telah mengambil langkah strategis terkait aksesi OECD, yakni untuk berkomitmen menjadi anggota OECD penuh dalam waktu tiga tahun mendatang.

OECD adalah organisasi intergovernmental atau antar pemerintah negara-negara di dunia, yang berstatus sebagai negara maju yang menguasai 2/3 ekonomi dunia dan memiliki GDP tinggi (diatas 30.000 US$), dengan misi untuk mewujudkan perekonomian global yang kuat, bersih, dan berkeadilan. Dalam hal ini OECD membantu mengatasi berbagai isu dan permasalahan global dengan solusi kebijakan. Tidak hanya itu, OECD merupakan badan internasional yang berperan penting dalam mengarahkan dan mendorong kerja sama ekonomi antara negara anggotanya. (DPS/nda-humas)

 

Galeri Foto : Kemenko Perekonomian Dukung Pemanfaatan Modalitas Infrastruktur Mutu Nasional