Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Selamatkan Nilai Kesejarahan, BSN Serahkan Arsip Statis dan Arsip Terjaga ke ANRI

  • Rabu, 11 September 2024
  • Humas BSN
  • 105 kali

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 pasal 82 ayat 1 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyebutkan bahwa arsip statis lembaga negara tingkat pusat wajib diserahkan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyerahkan arsip statis dan salinan autentik arsip terjaga kepada ANRI pada Rabu (11/09/2024) di kantor BSN Jakarta. Arsip diserahkan oleh Kepala BSN, Kukuh S. Achmad kepada Plt. Kepala ANRI, Imam Gunarto.

Dalam sambutannya, Kukuh menceritakan perjalanan panjang standardisasi di Indonesia berawal pada zaman Hindia Belanda hingga sebelum BSN berdiri pada 26 Maret tahun 1997 terdapat Dewan Standardisasi Nasional yang dibentuk pada tahun 1984. “Sejarah perjalanan ini harus dijaga. Ini penting karena menjadi bagian suatu bangsa nantinya bisa bercermin pada masa lalu sebagai lesson-learned agar kita terus menatap maju ke depan,” ungkap Kukuh.

Sementara itu, Imam menyebutkan bahwa arsip yang diserahkan dari BSN itu menjadi bagian dari arsip sebagai memori kolektif bangsa. “Memori kolektif bangsa itu infrastruktur. Infrastruktur untuk pikiran manusia agar mengerti tentang bangsanya, agar bisa belajar dari masa lalu untuk menggapai masa depan lebih baik,” ujar Imam.

Imam mengapresiasi inisiasi BSN atas arsip yang diserahkan kepada ANRI. Dirinya juga menghimbau agar semua arsip yang sudah tidak lagi digunakan untuk proses administrasi diserahkan ke ANRI. “Saya kira banyak sekali arsip yang sangat relevan untuk pembangunan bangsa kita yang sangat penting yang sangat bermakna yang diciptakan oleh BSN,” pungkas Imam.

Selain sebagai bentuk komitmen BSN untuk secara terus menerus memperbaiki pengelolaan kearsipan, penyerahan arsip ini juga sebagai upaya menyelamatkan nilai kesejarahan, dimana keberadaan dan kontribusi BSN bagi negeri yang telah dijalankan terus tercatat sehingga dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran yang berguna untuk bangsa, negara, dan masyarakat.

Pelaksanan kegiatan penyerahan arsip kepada ANRI ini merupakan pertama kali bagi BSN. Arsip yang diserahkan merupakan arsip dalam kurun waktu tahun 1979 hingga 2023.

Sebelumnya, tim kearsipan BSN telah mengadakan berbagai tahapan kegiatan dengan mengundang narasumber dari pihak ANRI. Setelah melalui berbagai proses tahapan kegiatan, pada tanggal 18 Juli 2024 Kepala ANRI telah menyetujui penyerahan Arsip Statis BSN kurun waktu tahun 1979-2003 dengan rincian: arsip eks Yayasan Standardisasi Nasional tahun 1979 sebanyak 1 item, arsip eks Panitia Persiapan Sistem Standardisasi Nasional tahun 1982 sebanyak 1 item, dan arsip eks Dewan Standardisasi Nasional periode 1989-2003 sebanyak 21 item.

Selain itu, pada tanggal 30 Agustus 2024 Kepala ANRI juga telah menyetujui penyerahan Salinan Autentik Arsip Terjaga BSN sebanyak 15 berkas, diantaranya: arsip perjanjian internasional dan nota kesepahaman BSN periode tahun 2017-2023 sebanyak 13 berkas, arsip pencatatan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Hak Cipta Tanda SNI tahun 2005 sebanyak 1 berkas, dan arsip pencatatan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Perpanjangan Hak Merek SNI tahun 2016 sebanyak 1 berkas. (ian-humas)

 

Galeri foto: Selamatkan Nilai Kesejarahan, BSN Serahkan Arsip Statis dan Arsip Terjaga ke ANRI